Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 17 April 2025 | 18:47 WIB
Wahana permainan yang pasar malam di Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan Surakarta. (Suara.com/Ari Welianto)

"Sinuwun sudah mengeluarkan somasi kepada CV Berkah Ria 08. Mereka diberikan tenggat waktu 3 hari untuk mengosongkan lokasi, tetapi tidak diindahkan," kata dia di Mapolresta Solo, Selasa (27/8/2024).

"Mereka juga tidak menghubungi pihak Sinuwun untuk mediasi atau apapun. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Solo," tambahnya.

Dikatakan, pihaknya telah menunjuk CV Diana Ria yang merupakan penyelenggara sah Pasar Malam Sekaten. Namun, tiba-tiba di lokasi pasar malam Sekatan muncul wahana mainan dari CV Berkah Ria 08. CV Diana Ria menginginkan klarifikasi untuk menghindari benturan.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Minta Seluruh Pihak Hormati Putusan MA Soal Bebadan

Load More