Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 09 April 2025 | 16:48 WIB
Tim Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menanggapi adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait Wanprestasi produksi massal mobil Esemka. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Mantan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin digugat warga Solo terkait mendegnya produksi massal mobil Esemka.

Tim Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menanggapi adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait Wanprestasi produksi massal mobil Esemka.

Meski demikian, Yakup mengkui belum ada pembahasan yang lebih mendalam mengenai rencana menghadapi gugatan tersebut.

"Balum ada pembahasan secara detail (gugatan Wanprestasi Jokowi Mobil Esemka di PN Surakarta)," ujar Yakup ditemui dikediaman Jokowi, Rabu (8/4/2025).

Baca Juga: Bom Waktu Mobil Esemka 'Meledak' di Solo: Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat Warga

Ia mengaku dalam hal ini juga belum ditunjuk sebagai kuasa hukum.

"Belum khusus tentang itu belum (ditunjuk kuasa hukum)," kata dia.

Dia mengaku soal Esemka belum mendapatkan arahan khusus untuk itu. Tim kuasa hukum, kata dia, mememang sudah mengetahui adanya gugatan tersebut.

"Iya kita memang sudah mendengar, tapi kita belum melihat secara spesifik kasus itu karena ini masih dalam rangka Lebaran," paparnya.

Dia menambahkan pihaknya akan melihat semua isi gugatan masuk.

Baca Juga: Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo

"Kita lihat case by case karena tidak bisa digeneralisasi. Karena kalau semua gugatan atau tuduhan atau ada narasi seperti apa, kita langsung respon juga tidak baik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Gugatan itu berkaitan dengan batalnya produksi massal mobil Esemka yang pernah digaungkan.

Tak hanya Jokowi, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menjadi sosok yang  digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Gugatan dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 ini didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) di PN Surakarta. 

Bak bom waktu, kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana, Arif Sahudi menjelaskan, akar permasalahan ini bermula ketika Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Saat itu, Jokowi gencar mempopulerkan mobil Esemka, Kendaraan yang dirakit oleh siswa-siswa SMK di Solo ini diharapkan menjadi kebanggaan nasional.

"Klien kami menaruh minat untuk memiliki mobil ini. Rencananya, klien kami akan menggunakan Mobil Esemka Bima berjenis pickup untuk merintis usaha jasa angkutan di Kota Surakarta. Keinginan tersebut semakin kuat seiring pernyataan Tergugat I (Jokowi) yang berjanji untuk mendukung pengembangan Mobil Esemka," kata Arif Sahudi.

Dikatakan, ketertarikan kliennya untuk membeli mobil Esemka juga didasari oleh harganya yang lebih terjangkau dibandingkan merek lain. Dengan perkiraan harga antara Rp 150 hingga Rp 170 juta untuk satu unit Esemka Bima.

"Klien kami sudah memiliki keinginan untuk membeli dua unit kendaraan tersebut," lanjutnya.

Setelah menjabat sebagai Presiden, Jokowi bahkan meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali pada 6 September 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menekankan pentingnya dukungan terhadap produk lokal dan menyebut Esemka sebagai merek nasional yang patut didukung.

Namun, seiring berjalannya waktu, harapan penggugat pupus. Arif menilai, Jokowi tidak mampu merealisasikan janjinya untuk menjadikan Mobil Esemka sebagai mobil nasional.

"Yang mana Mobil Esemka tersebut tidak diproduksi massal. Selain itu, tidak pernah dipasarkan secara luas di Indonesia, terkhususnya di Kota Solo," jelas Arif.

Mendasari hal tersebut, Arif menyatakan kliennya memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan wanprestasi di PN Surakarta.

Dalam petitum gugatannya, Arif meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan penggugat.

Beberapa poin tuntutan tersebut antara lain : menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal.

Lalu, menyatakan perbuatan wanprestasi tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat senilai perkiraan harga dua unit mobil Esemka Bima, yaitu minimal Rp 300 juta.

Load More