Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Maret 2025 | 14:31 WIB
Ilustrasi prostitusi. [Foto: Ayobandung.com]

Sri Haryani langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku perekrutan, pengangkutan, atau eksploitasi seseorang dengan tujuan keuntungan.

Load More