Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Maret 2025 | 12:51 WIB
Satreskrim Polresta Solo membekuk komplotan pembobol ATM lintas provinsi modus ganjal mesin uang dengan tusuk gigi. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV, buku rekening korban, plat nomor palsu, 46 kartu ATM dari berbagai bank, tiga ponsel, masker, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Ketiga tersangka yang tertangkap, yakni AM asal Lampung Selatan, serta HP dan DM, kini dijerat Pasal 373 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Maraknya modus ganjal ATM ini mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM. Berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Termasuk Titik Awal Api, Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Hotel Grand HAP Solo

Load More