SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo membekuk komplotan pembobol ATM lintas provinsi modus ganjal mesin uang dengan tusuk gigi.
Kawanan penjahat tersebut sebagian besar berasal dari Lampung dan beroperasi di sejumlah kota besar, seperti Bogor, Bandung, Surabaya dan Solo.
Mereka telah melakukan 42 kali pembobolan ATM di sejumlah kota besar, dengan menggunakan kartu ATM asli milik para korbannya, yang berhasil mereka tukar, ketika berpura pura menolong.
Puluhan wilayah itu adalah Solo (4 lokasi), Kabupaten Karanganyar (1 lokasi), Kota Bogor (12 lokasi), Kota Bandung (10 lokasi), Cirebon (2 lokasi), Kabupaten Caruban (2 lokasi), Kota Madiun (3 lokasi), dan Kota Surabaya (7 lokasi).
Namun, aksi lima orang tersebut berakhir saat dibekuk tim Resmob Satreskrim usai beraksi di minimarket kawasan Cengklik, Banjarsari, Solo, 9 Februari silam.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, dalam jumpa pers, Selasa (11/3/2025) menjelaskan, modus operandi yang digunakan sindikat ini terbilang klasik namun masih efektif.
"Jadi para pelaku memasang tusuk gigi atau benda kecil lainnya untuk mengganjal slot kartu ATM," kata Sigit didampingi Kasatreskrim AKP Prastiyo Triwibowo.
Saat korban kesulitan menarik uang, para pelaku yang telah bersiap di sekitar mesin ATM akan berpura-pura menawarkan bantuan.
Dalam prosesnya, mereka menghafal PIN korban sebelum akhirnya mengambil alih kartu ATM yang terjebak.
Baca Juga: Termasuk Titik Awal Api, Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Hotel Grand HAP Solo
"Para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mengganjal ATM, ada yang mengalihkan perhatian korban, dan ada yang menghafal PIN. Total mereka telah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 42 kali," ujar Sigit dalam konferensi pers, Selasa 11 Maret 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV, buku rekening korban, plat nomor palsu, 46 kartu ATM dari berbagai bank, tiga ponsel, masker, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Ketiga tersangka yang tertangkap, yakni AM asal Lampung Selatan, serta HP dan DM, kini dijerat Pasal 373 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Maraknya modus ganjal ATM ini mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM. Berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu