SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo membekuk komplotan pembobol ATM lintas provinsi modus ganjal mesin uang dengan tusuk gigi.
Kawanan penjahat tersebut sebagian besar berasal dari Lampung dan beroperasi di sejumlah kota besar, seperti Bogor, Bandung, Surabaya dan Solo.
Mereka telah melakukan 42 kali pembobolan ATM di sejumlah kota besar, dengan menggunakan kartu ATM asli milik para korbannya, yang berhasil mereka tukar, ketika berpura pura menolong.
Puluhan wilayah itu adalah Solo (4 lokasi), Kabupaten Karanganyar (1 lokasi), Kota Bogor (12 lokasi), Kota Bandung (10 lokasi), Cirebon (2 lokasi), Kabupaten Caruban (2 lokasi), Kota Madiun (3 lokasi), dan Kota Surabaya (7 lokasi).
Namun, aksi lima orang tersebut berakhir saat dibekuk tim Resmob Satreskrim usai beraksi di minimarket kawasan Cengklik, Banjarsari, Solo, 9 Februari silam.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, dalam jumpa pers, Selasa (11/3/2025) menjelaskan, modus operandi yang digunakan sindikat ini terbilang klasik namun masih efektif.
"Jadi para pelaku memasang tusuk gigi atau benda kecil lainnya untuk mengganjal slot kartu ATM," kata Sigit didampingi Kasatreskrim AKP Prastiyo Triwibowo.
Saat korban kesulitan menarik uang, para pelaku yang telah bersiap di sekitar mesin ATM akan berpura-pura menawarkan bantuan.
Dalam prosesnya, mereka menghafal PIN korban sebelum akhirnya mengambil alih kartu ATM yang terjebak.
Baca Juga: Termasuk Titik Awal Api, Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Hotel Grand HAP Solo
"Para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mengganjal ATM, ada yang mengalihkan perhatian korban, dan ada yang menghafal PIN. Total mereka telah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 42 kali," ujar Sigit dalam konferensi pers, Selasa 11 Maret 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV, buku rekening korban, plat nomor palsu, 46 kartu ATM dari berbagai bank, tiga ponsel, masker, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Ketiga tersangka yang tertangkap, yakni AM asal Lampung Selatan, serta HP dan DM, kini dijerat Pasal 373 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Maraknya modus ganjal ATM ini mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM. Berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas
-
NICE Gelar 55 Event, Perkuat Posisi sebagai Destinasi MICE Baru
-
BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
Menembus Medan Sulit, Mantri BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan di Talaud