SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo membekuk komplotan pembobol ATM lintas provinsi modus ganjal mesin uang dengan tusuk gigi.
Kawanan penjahat tersebut sebagian besar berasal dari Lampung dan beroperasi di sejumlah kota besar, seperti Bogor, Bandung, Surabaya dan Solo.
Mereka telah melakukan 42 kali pembobolan ATM di sejumlah kota besar, dengan menggunakan kartu ATM asli milik para korbannya, yang berhasil mereka tukar, ketika berpura pura menolong.
Puluhan wilayah itu adalah Solo (4 lokasi), Kabupaten Karanganyar (1 lokasi), Kota Bogor (12 lokasi), Kota Bandung (10 lokasi), Cirebon (2 lokasi), Kabupaten Caruban (2 lokasi), Kota Madiun (3 lokasi), dan Kota Surabaya (7 lokasi).
Namun, aksi lima orang tersebut berakhir saat dibekuk tim Resmob Satreskrim usai beraksi di minimarket kawasan Cengklik, Banjarsari, Solo, 9 Februari silam.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, dalam jumpa pers, Selasa (11/3/2025) menjelaskan, modus operandi yang digunakan sindikat ini terbilang klasik namun masih efektif.
"Jadi para pelaku memasang tusuk gigi atau benda kecil lainnya untuk mengganjal slot kartu ATM," kata Sigit didampingi Kasatreskrim AKP Prastiyo Triwibowo.
Saat korban kesulitan menarik uang, para pelaku yang telah bersiap di sekitar mesin ATM akan berpura-pura menawarkan bantuan.
Dalam prosesnya, mereka menghafal PIN korban sebelum akhirnya mengambil alih kartu ATM yang terjebak.
Baca Juga: Termasuk Titik Awal Api, Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Hotel Grand HAP Solo
"Para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mengganjal ATM, ada yang mengalihkan perhatian korban, dan ada yang menghafal PIN. Total mereka telah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 42 kali," ujar Sigit dalam konferensi pers, Selasa 11 Maret 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV, buku rekening korban, plat nomor palsu, 46 kartu ATM dari berbagai bank, tiga ponsel, masker, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Ketiga tersangka yang tertangkap, yakni AM asal Lampung Selatan, serta HP dan DM, kini dijerat Pasal 373 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Maraknya modus ganjal ATM ini mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM. Berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ini Ritual Khusus Kerbau Bule Kyai Slamet Sebelum Kirab Malam 1 Suro
-
Polresta Solo Jamin Keamanan Kirab Pusaka Keraton dan Mangkunegaran Berjalan Aman dan Kondusif
-
Bukan Sekadar Edukasi, Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Hadirkan Air Bersih dan MCK di Solo
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas