SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 RI Jokowi disebut-sebut menjadi figur yang tepat untuk menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Dalam survei Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) mengenai siapa sosok yang tepat menjadi Ketua Wantimpres, sebanyak 80,05 persen responden setuju nama Jokowi.
Ada sejumlah nama yang masuk survei tersebut selain Jokowi. Ada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Ma'ruf Amin hingga Said Agil Siroj.
Menanggapi namanya menjadi figur tepat jadi Ketua Wantimpres, Jokowi menyebut tidak berada pada kewenangan untuk menentukan masuk atau tidaknya.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Mendadak Temui Jokowi di Solo, Ada Apa?
"Saya tidak berada pada kewenangan untuk menentukan, saya masuk atau tidak masuk," ujarnya saat ditemui, Selasa (11/3/2025).
Jokowi menegaskan bahwa itu semuanya merupakan sepenuhnya kewenangan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Itu semuanya kewenangan penuh dari presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto," terang dia.
Ketika ditanya apakah apakah sempat ada obrolan sama Prabowo mengenai itu, Jokowi mengaku tidak ada.
"(Sudah sempat ada obrolan sama Pak Prabowo) Nggak, belum," katanya.
Baca Juga: Mega Korupsi Pertamina di Eranya, Jokowi Akui Kecolongan?
Jokowi menjelaskan bahwa itu hanya survei. Karena hingga saat ini belum mengarah ke sana.
"Ya itukan survei," sambung dia.
Jokowi tidak mau berandai-andai kalau nanti diajak Presiden Prabowo Subianto untuk masuk ke wantimpres.
"(Kalau nanti diajak Pak Prabowo) Kalau," tandasnya sambil tertawa.
Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.
Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, di mana salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota.
Selain itu, Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Pengakuan Baru Firdaus Oiwobo Masih Keluarga Jokowi, Ternyata Ini Hubungannya
-
Cek Fakta: Ketua BEM FISIP Unair Ditangkap karena Hina Presiden
-
Aksi Rano Karno Naik Perahu Karet saat Banjir Dibandingkan dengan Jokowi: Ada yang Sampai Digendong
-
Prabowo Lepas Keberangkatan Sekjen Partai Komunis Vietnam Tom Lam di Bandara Halim Perdanakusuma
-
Komunitas Mahasiswa Papua Solo Raya Kunjungi rumah Jokowi, Netizen Curiga
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
- Kirim Surat ke Perusahaan Ferrari Hingga Lamborghini, Firdaus Oiwobo Ditertawakan: Begini Sarjana?
Pilihan
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Maarten Paes Gabung Timnas Indonesia, FC Dallas: Garuda Memanggil!
Terkini
-
Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
-
Imbas THR Terhutang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tegas ke PT Sritex
-
Persis Solo Tak Pantas Degradasi
-
Pembobol ATM Lintas Provinsi Terungkap, Pelaku Beraksi Puluhan Kali, Begini Modusnya
-
Atlet Taekwondo Pelajar Asal Boyolali Tewas, Diduga Dihajar Fisik Saat Puasa