Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 02 Maret 2025 | 14:21 WIB
GKR Wandasari atau Gusti Moeng. [Timlo.net]

"Itukan diikuti dengan adanya perpres 29 tahun 1964, yang mana garis besarnya keseluruhan dari perpres itu. Semua kebutuhan keraton kan dipenuhi oleh negara. Juga kalau merujuk belakang lagi dengan adanya PP 16/SD/1946, waktu itu keadaan Indonesia sangat darurat dan jika keadaan pulih kembali akan dikembalikan lagi dengan UU Keistimewaan Surakarta," jelas dia.

"Kalau pandangan kami, itu semua sudah kami lakukan untuk meminta kepada MK untuk dikembalikan Keistimewaan Surakarta," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Kubangan di Lahan Kosong Kartasura Jadi Magnet Baru, Ratusan Pemancing Berburu Lele

Load More