Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:59 WIB
Satresnarkoba Polresta Solo membongkar kasus peredaran sabu. Hasilnya, pria asal Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, AM (38), ditangkap Rabu (19/2/2025). [Dok Polresta Solo]

Selain mengamankan barang terlarang itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengambil narkoba.

Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Load More