SuaraSurakarta.id - Keberadaan motor berknalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis masih menjadi perhatian Polresta Solo. Hal tersebut menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat.
Kasi Humas Polresta Solo AKP Umi Supriati mengatakan motor dengan knalpot berisik atau brong mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Ia mengatakan selama ini kepolisian menerima banyak aduan dari masyarakat melalui call center.
Menurut dia, rata-rata mereka terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar tersebut.
"Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini. Apalagi di malam liburan, sehingga kami lakukan penindakan," kata dia mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melansir ANTARA, Minggu (2/2/2025).
Ia mengatakan salah satu yang dilakukan adalah melakukan cipta kondisi yang rutin dilaksanakan setiap Sabtu malam dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal-ugalan di jalanan.
"Serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya," jelas dia.
Seperti pada Sabtu (1/2/2025) malam, pihaknya mengamankan sebanyak 23 unit sepeda motor berknalpot brong di Jalan Juanda dan Jalan Sumpah Pemuda Kota Surakarta.
Baca Juga: Usulan Kongres Digelar di Kota Kelahiran Jokowi, Sekretaris PDIP Solo Beri Lampu Hijau
Terkait hal itu, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.
"Kami berikan sanksi penilangan karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
Terkait hal itu, ia memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara serta mematuhi aturan dalam berlalu lintas.
"Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga menunggu di rumah. Kami juga mengimbau agar pengendara sepeda motor tetap menggunakan helm standar SNI," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan