"Saat ini sudah dipantau dan dimonitor oleh patroli cyber yang melibatkan humas dengan reskrim. Ini sedang kami kejar juga (pihak lain yang terlibat)," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, sebetulnya antara pelaku dengan korban tidak ada masalah.
"Mereka memberikan support ke anggotanya apabila melakukan tawuran dengan kelompok lain, eksistensi saja yang muncul, tidak berkaitan dengan ekonomi, peredaran miras atau narkoba. Hanya eksistensi kelompok yang coba dimunculkan," ujar dia.
Sementara itu, dikatakannya, sanksi hukuman yang dikenakan kepada para pelaku tawuran yakni Pasal 170 ayat dua KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga: Pengelola SPPG di Boyolali Anggarkan Rp 1,2 miliar Per Bulan untuk Makan Bergizi Gratis
"Maksimal ancaman tujuh tahun, tapi anak-anak hanya sepertiganya, jadi maksimal empat tahun," paparnya.
Berita Terkait
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
Siap-siap! Remaja Indonesia Tak Lagi Bisa Live Instagram, Harus Izin Orang Tua
-
FBI Ungkap Rencana Pembunuhan Trump oleh Remaja 17 Tahun Asal Wisconsin
-
Duka yang Diabaikan: Remaja Kehilangan Orang Tua, Siapa Peduli?
-
Review Film Dead Teenagers: Lima Remaja Berjuang Bertahan Hidup dalam Ancaman
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita