Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 29 Januari 2025 | 14:30 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menggagalkan pesta sabu di wilayah Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. [Instagram Polres Sragen]

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dua pelaku lainnya, termasuk menelusuri jaringan pemasok sabu yang terkait dengan mereka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More