SuaraSurakarta.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menggagalkan pesta sabu di wilayah Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria terduga pengguna narkotika jenis sabu
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu di sebuah rumah di Dukuh Pondok, Desa Kandangsapi, Jumat (24/1/2025).
"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati tiga pria di lokasi dan langsung mengamankan mereka," kata Luqman, Rabu (19/1/2025).
Baca Juga: Mahasiswa Perancis Ditemukan Meninggal, Kapolres Sragen: Tidak Ada Tanda Penganiayaan
Tersangka yang diamankan berinisial BU alias Budi (37), seorang warga Desa Kandangsapi. Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat residu sabu dan sebuah ponsel merk Redmi berwarna biru.
Selain alat hisap sabu, polisi juga menemukan indikasi penggunaan narkotika secara pribadi oleh para pelaku.
Ketiga pria yang diamankan, yakni BU alias Budi, Pr alias Pur, dan Po alias Parno, sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dua pelaku lainnya, yakni Pr dan Po, sementara ini ditahan di berkas berbeda untuk pendalaman kasus.
Menurut keterangan awal, barang tersebut diakui dibeli seharga Rp5 juta dari seorang pemasok yang identitasnya masih dalam penelusuran.
Baca Juga: Mahasiswa Perancis Meninggal Dunia di Sragen, Polisi Koordinasi dengan Kedubes
"Barang bukti yang kami amankan cukup jelas menunjukkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat ini kami masih mendalami asal-usul barang tersebut dan peran masing-masing pelaku," lanjut AKP Luqman.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dua pelaku lainnya, termasuk menelusuri jaringan pemasok sabu yang terkait dengan mereka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tampang Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat Kenakan Jersey Tahanan Akibat Pencabulan Anak di Bawah Umur
-
Polri Masih Lakukan Pemeriksaan Dugaan Asusila dan Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Kapolres Ngada
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Pemerintah Berhasil Sita 1,2 Ton Narkoba, Adies Kadir: Bukti Implementasi Asta Cita
-
Terancam Hukuman Mati karena Kasus Narkotika, Kata Kemlu soal Nasib Linda Yuliana di Ethiopia
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita