Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 24 Januari 2025 | 18:03 WIB
Jokowi naik motor (Instagram)

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan, SHM dan SHGB pagar laut tersebut sebelumnya adalah daratan dan bukan laut. Daratan itu terabrasi sehingga menjadi laut.

"Perhatikan ucapan pernyataan menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa Kohod, apakah sertifkat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar," ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (24/1/2025).

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Disiapkan Kursi Khusus di Acara Puncak HUT MKGR, Jokowi Pastikan Berangkat?

Load More