Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 19 Desember 2024 | 21:38 WIB
Satlantas Polresta Solo bersama Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan dan tim lintas sektor menggelar ramp check terhadap kendaraan angkutan umum di Terminal Tirtonadi, Kamis (19/12/2024). [Dok Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Dalam rangka memastikan keselamatan transportasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Satlantas Polresta Solo bersama Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan dan tim lintas sektor menggelar ramp check terhadap kendaraan angkutan umum.

Kegiatan di Terminal Tirtonadi, Kamis (19/12/2024) ini ditujukan untuk memeriksa kelayakan operasional kendaraan, termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta BST.

Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kondisi kendaraan dan kelengkapan administrasi.

"Ramp check kendaraan umum dan BST ini, melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan yang mencakup sistem pengereman, lampu, dan kondisi ban," kata Kompol Agung mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Baca Juga: Polisi Kerahkan 890 Personel Amankan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Dia memaparkan, kelengkapan kotak P3K, sabuk pengaman dan perlengkapan keselamatan lainnya juga menjadi sasaran pengecekan.  Dokumen kendaraan seperti SIM pengemudi, KTP, dan buku pengawasan operasional.

"Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kendaraan umum penumpang dan BST. Kami juga memberikan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada para sopir dan penumpang," paparnya.

"Kegiatan ramp cek ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap kecelakaan lalu lintas atau laka lantas yang disebabkan masalah teknis kendaraan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, ramp cek digelar guna memastikan kesiapan dan kelayakan setiap angkutan umum yang akan melayani perjalanan masyarakat dan pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2024.

Selain itu, petugas memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai batas maksimal waktu berkendara, yakni empat jam, setelah itu diwajibkan istirahat minimal 30 menit.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Mahasiswa Tusuk Rekannya, Tersangka Diciduk Saat Hendak Kabur

Tak hanya kelayakan kendaraan, tim kesehatan Polresta Surakarta juga memeriksa kesehatan awak angkutan umum.

Kasat Lantas menerangkan, ramcek ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi angkutan maupun bus yang melakukan pelanggaran.

Mengingat, angkutan harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Pengecekan yang dilakukan petugas tersebut, lanjut dia, juga untuk membangun budaya disiplin tertib dan etika berlalu lintas dan meningkatkan kualitas keselamatan berlalu lintas.

Saat dipertanyakan terkait temuan saat Ramcek, Kasat Lantas mengatakan bahwa pihaknya pada kegiatan tadi telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 bus serta memberikan teguran terhadap seorang sopir kendaraan bus yang lampunya sudah mulai pudar.

Load More