Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 04 Desember 2024 | 13:10 WIB
Gedung DPRD Kota Solo. [Timlo.net/Muhammad Ismail]

Selanjutnya ayat (2) menyebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

"Toleransinya masih bisa sampai akhir desember ini. Kalau nanti tidak terlaksana, ya sudah Januari 2025 nanti  memakai perkada dan tidak ada lagi apa-apa," paparnya.

Terkait soal kelengkapan Alkap sudah dilakukan lobi-lobi terutama dengan PDIP. Namun, selalu terbentur dan tertutup dengan langkah-langkah yang dilakukan.

"Di KIM tidak ada bahasa menghabisi, tapi kita bagi-bagi komisi yang ada. Karena kita 25 anggota maka kita yang menguasai, tapi tetap kita memberi ruang pada teman-teman PDIP, satu komisi dan satu badan, yakni BK namun itu tidak disetujui dan dimintanya lebih dari dua," tandas dia.

Baca Juga: Ernest Prakasa Ajak Warga Solo Nonton 'Cinta Tak Seindah Drama Korea': Pengalaman Otentik Banget!

"Itu jelas tidak ada titik temunya. Lalu dalam menata di komisi-komisi jomblang, pemerataannya tidak jelas. Padahal acuannya jelas di tata tertib ada namun mereke berpikirnya beda tidak seperti,"pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More