SuaraSurakarta.id - Anggota DPR RI Komisi VII Mohamad Hatta menegaskan bahwa PT Sritex Tbk harus diselamatkan pemerintah.
Ini merupakan hasil dari kunjungan Komisi VII DPR RI ke PT Sritex Tbk belum lama ini.
"Hasil kunjungan kami ke PT Sritex kemarin. Kami semua sepakat Sritex harus diselamatkan titik tidak ada koma, harus diselamatkan," terang dia dihadapan ribuan karyawan PT Sritex Tbk, Jumat (15/11/2024).
Menurutnya ini ada kesalahan miss manajemen tentang undang-undang yang ada di Indonesia. Seharusnya tidak disama ratakan UU kepailitan itu bisa mempailitkan perusahan yang berjumlah besar atau padat karya seperti ini.
Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Tangis Haru Ribuan Karyawan PT Sritex Usai Dipastikan Tak Ada PHK
"Tidak boleh disamakan, masak yang 50 orang disamakan dengan 50 ribu orang. Itu tidak benar," katanya.
Hatta menegaskan bahwa komisi VII sepakat untuk merevisi UU Kepailitan dan sudah rapat dengan Menteri Perindustrian Agus Gumilang Kartasasmita. UU itu harus direvisi, supaya kurator dan hakim pengawas tahu bahwasannya DPR juga punya kuasa.
"DPR bisa membuat UU, kalau dia macam-macam terhadap Sritex, kita juga akan macam-macam terhadap mereka. DPR itu kalau sepakat seluruh fraksi membuat UU sehari jadi, gampang itu. Jadi artinya sekarang jangan sok-sok kuasa lah, kita harus memikirkan hajat hidup orang banyak," papar dia.
Hatta mengatakan di PT Sritex itu ada sekitar 50 ribu orang yang sudah bekerja dengan tenang. Mereka mengharapkan hadiah atau mendapatkan apa yang diinginkan tapi tahu-tahu perusahaan dipailitkan.
"Ini kan aneh, jadi tidak semudah itu. Hikmah kepailitan Sritex ini ada dua, UU yang kami siapkan khusus untuk masyarakat tekstil. Kami membuat dua UU yang berhubungan dengan tekstil, satu UU perindustrian, kita atur industrinya dan lebih spesifik lagi kita membuat satu lagi UU sandang," jelasnya.
Baca Juga: Singgung Permendag 8/2024, Iwan Setiawan Lukminto Ungkap Biang Kerok PT Sritex Pailit
Jadi dua UU itu sudah di setujui di komisi VII DPR RI. Bahkan sudah sudah masuk badan legislatif (baleg), sudah masuk (Program Legislasi Nasional (Proleknas), tinggal diumumkan apa yang akan di bahas lebih dalam.
Berita Terkait
-
Tekan Angka Kecelakaan Saat Arus Balik, DPR Minta Rekayasa Lalu Lintas Harus Dioptimalisasi
-
Hooters Bangkrut, Para Pelayan Seksinya Kemana?
-
Beredar Kabar Puan Maharani Disebut Menolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!
-
Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
-
CEK FAKTA: Puan Maharani Ditangkap KPK, Megawati Pingsan!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri