SuaraSurakarta.id - Wanita asal Solo, Sri Anisa Nur Hayati jadi korban penipuan jual beli kendaraan mudah.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp3,9 miliar. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/11/2024) dengan terdakwa Febti Ari Rahmawati.
Anisa bercerita bila dirinya pertama kali berkenalan dengan terdakwa pada tahun 2020, dimana Febti sering membeli produk vitamin yang dia jual.
"Jadi dia sering beli obat diet sama saya kemudian beli vitamin untuk anaknya, dari situ saya mulai sering komunikasi," ungkap dia saat ditemui awak media termasuk Suara.com.
Baca Juga: Dari Dapur ke Dunia Bisnis: Puspo Wardoyo Empower Janda Solo
Dijelaskan Anisa, hingga pada tahun 2021 silam, terdakwa menawarkan kendaraan hingga barang elektronik dengan harga murah. Dirinya tertarik karena terdakwa sering memposting barang-barang tersebut di status WA-nya.
"Semisal mobil Brio RS, biasanya diluar harganya Rp250 juta, dia jual Rp150 sampai Rp170 juta. Kemudian ada lagi motor Honda PCX, diluaran harganya Rp35 jutaan, dia jual Rp20 juta. Dari situ saya tertarik. Kemudian saya ajak temen-temen saya, Beli 25 Unit mobil sama 10 motor. Itu belum dengan barang-barang elektroniknya, seperti HP, kemudian Tablet, dan lain-lain," ujarnya.
Total, lanjut Anisa, ada 10 orang lain yang memesan kendaraan tersebut kepada dirinya. Setelah itu uang langsung ditranfer ke rekening milik Terdakwa.
"Saya transfer beberapa kali. Mulai oktober 2021 Sampai dengan Februari 2023, katanya unit akan segera dihantar," paparnya.
Ani mengatakan dari 10 motor, hanya 7 yang dikirim. Itupun dua diantaranya tidak dilengkapi BPKB. Sedangkan untuk 25 unit mobil sama sekali tidak pernah dihantar.
Baca Juga: Pemkot Solo Soroti Misi Indonesia Emas pada Peringatan HKN
"Katanya mobilnya masih diproses leasing dan lain sebangainya. Karena tidak segera datang, padahal 10 teman saya sudah menanyakan, akhirnya saya minta uang kembali saja. Sempat nunjukin cek kosong. Tapi tidak pernah diserahkan kesaya," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Terdakwa Sri Sumanta menuturkan bila pihaknya akan mengikuti fakta dipersidangan.
"Kita masih punya waktu untuk pengungkapan fakta yang lain. Ini kan baru sidang pertama untuk saksi, sehingga masih ada saksi lain yang dihadirkan," jelas dia.
Berita Terkait
-
Israel Minta Klarifikasi atas Keterlibatan Hakim ICC dalam Kasus Dugaan Kejahatan Perang Netanyahu
-
Berantas Penyalahgunaan BBM hingga Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bentuk Subsatgas Gakkum
-
Apakah Boleh Sholat Tahajud Sebelum Tidur Malam? Ini Penjelasannya!
-
Uji Kir Bukan Jaminan! Pakar ITB Ungkap Pentingnya Perawatan Rutin Pasca Kecelakaan Cipularang
-
Dari BeAT sampai Ninja! Pilihan Motor Bekas Keren di Bawah Rp10 Juta
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara
-
SK Dinilai Langgar Undang-undang, Sayap PPP Laporkan Menteri Hukum ke Prabowo Subianto
-
Kebijakan Kemasan Polos: Ancaman Besar bagi Ekonomi Petani Tembakau Jateng