SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar terus melanjutkan kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana.
Polisi sendiri telah menangkap Sutarman (36), warga Dusun Kalongan, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu.
"Sesuai arahan dari Kejaksaan, tim penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari klien kami terkait posisinya dalam tim sukses salah satu pasangan calon serta untuk memastikan apakah ada pihak lain yang memerintahkan perusakan baliho tersebut," ujar Rony Wiyanto, anggota tim kuasa hukum tersangka melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Senin (11/11/2024).
Rony menambahkan bahwa selain permintaan keterangan, Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap telepon genggam Sutarman untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
"Penyitaan HP ini untuk melengkapi proses penyidikan yang tengah berlangsung," jelas Rony.
Kasus ini bermula dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar yang menyatakan bahwa Sutarman terbukti melakukan perusakan terhadap baliho pasangan calon nomor urut 2.
Bawaslu kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Karanganyar untuk ditindaklanjuti.
"Setelah kami melakukan klarifikasi kepada para pihak serta berdiskusi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Karanganyar memutuskan untuk melimpahkan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti.
Atas dugaan tindakannya, Sutarman dikenai pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Viral Perusakan Kafe di Solo, Pelaku Terekam Kamera CCTV, Ini Kata Polisi
Pasal tersebut menetapkan ancaman hukuman penjara bagi pelaku minimal satu bulan dan maksimal enam bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
Atap Ruang Kelas di MTs Muhammadiyah Sragen Tiba-tiba Roboh, Guru dan Siswa Jadi Korban
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain