Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 28 Oktober 2024 | 16:35 WIB
Karyawan PT Sritex saat mengenakan pita hitam di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

Menyikapi putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, manajemen perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang saat ini juga masih berproses.

Soal nasib karyawan, manajemen sudah mengumpulkan dan memberikan penjelasan mengenai kondisi perusahaan.

"Kami minta karyawan bekerja seperti biasa, normal saja. Proses hukum biar jalan, itu sudah ada yang menangani," katanya. [ANTARA]

Baca Juga: PT Sritex Dihapus dari Bursa Saham, Total Utang Menembus Rp 25 Triliun

Load More