SuaraSurakarta.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Jawa Tengah terus menggalakkan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat luas.
Masih dalam rangkaian Layanan Paspor Simpatik Spektakuler "Lapor Gayeng", Kanwil yang dipimpin Tejo Harwanto ini menggelar Sosialisasi TPPO di Sarkara Hall, De Tjolomadoe kepada para pemohon paspor.
"TPPO pada prinsipnya korban akan dieksploitasi badannya, tenaganya, pikirannya baik di Indonesia maupun di dalam negeri," kata Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil, Jumiyo mengawali paparannya.
Jumiyo melanjutkan bahwa banyak penyebab yang dapat menimbulkan TPPO. Penyebab-penyebab tersebut meliputi ketidakpahaman orang tua, rendahnya tingkat pendidikan, buta aksara, pernikahan usia anak dan budaya yang menganggap anak perempuan sebagai aset keluarga, dan gaya hidup yang berlebihan.
Baca Juga: Polresta Solo Sita Ribuan Knalpot Brong Periode Januari Hingga Oktober 2024
Selain itu Ia juga menjelaskan berbagai modus pada tindak pidana perdagangan orang yakni tawaran asisten rumah tangga, duta seni/budaya/beasiswa, perkawinan pesanan, magang kerja ke luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umroh, dan tenaga kerja ke luar negeri.
Dengan banyaknya modus tersebut, Jumiyo menghimbau kepada masyarakat yang merupakan para pemohon paspor untuk selalu melakukan kroscek terlebih dahulu jika ada tawaran program atau pekerjaan ke luar negeri.
"Kroscek dulu sebelum ada tawaran program ke luar negeri. Nyuwun tulung dicek betul-betul, banyak yang sudah menjadi korban," pesan Jumiyo.
"Mari kita sama-sama menjaga anak-anak kita, saudara-saudara kita, kerabat kita agar tidak menjadi korban TPPO," tambahnya.
Sebagai pintu terakhir lalu lintas Warga Negara Indonesia dan orang asing, Jumiyo mengungkapkan bahwa Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum yang juga memiliki andil dalam pencegahan TPPO.
Baca Juga: Ribuan Atlet Rampungkan Proses Klasifikasi untuk Berjuang di PEPARNAS 2024 Solo
"Imigrasi juga mempunyai tugas perlindungan WNI agar tidak terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang," jelas Jumiyo.
Berita Terkait
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Berhasil Pulangkan Ratusan WNI Korban Eksploitasi, Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas TPPO
-
16 Tips Penting agar Terhindar dari Jerat TPPO, Calon Pekerja Migran Wajib Tahu
-
Disiksa, WNI Korban TPPO Sindikat Scammer di Myanmar Terbanyak Asal Sumut, Segini Totalnya!
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terkini
-
Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga
-
Momen Warga Padati Rumah Jokowi: Antrean Mengular dan Ditemui Langsung Mantan Presiden
-
Dhawuh Dalem Paku Buwono XIII, Garebeg Pasa Keraton Solo Berlangsung Khidmat
-
Jokowi Kumpul Bareng Keluarga di Solo, Kahiyang Ayu-Bobby Nasution Tak Tampak
-
Gibran Apresiasi Langkah Didit Prabowo Kumpulkan Anak Presiden, Giliran Orang Tua Bertemu?