SuaraSurakarta.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat salah satu pegawainya berinisial OG ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan itu berkaitan dengan kasus kejanggalan penurunan jabatan yang dialami pegawai yang duduk di level eselon IV tersebut.
Penasihat hukum OGD, Bernard Paulus Simanjuntak menjelaskan, penurunan jabatan dalam surat keputusan nomor M. HH-01.KP.07.02 tahun 2022 yang ditanda-tangani langsung Yasonna Laoly dinilai janggal.
"Padahal beliau ini hanya eselon IV, keputusan ini langsung ditandatangani pak Yasonna, seharusnya, kan bukan dia (Menkumham) yang berhak," kata Bernard dihubungi awak media, Selasa (8/8/2022).
Bernard menuturkan dalam surat keputusan diteken Yasonna Laoly dijelaskan bahwa alasan penurunan jabatan kliennya karena OG terjerat dugaan kasus korupsi dan pemerasan.
Sementara hingga kini OG belum berstatus tersangka, prosesnya pun urung bergulir di meja hijau atau belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar.
Menurut Bernard, dalam sidang perdana beragenda pemeriksaan persiapan di PTUN DKI Jakarta yang hari ini berlangsung tertutup Majelis Hakim mempertanyakan dasar surat keputusan.
"Karena tidak ada dasar hukum yang menyatakan pak OG bersalah. Jadi ini yang mau kita periksa, kita ajukan gugatan ini. Apakah memenuhi unsur atau tidak," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk level pegawai negeri sipil (PNS) eselon IV sebagaimana OG, surat terkait penugasan dan menyangkut pangkat sepatutnya diteken pemangku jabatan di bawah Yasonna Laoly.
Lain untuk PNS yang menduduki posisi strategis yang dapat langsung mengambil kebijakan, sehingga OG merasa terdapat kejanggalan terkait penurunan jabatannya mulai 1 April 2022 lalu.
"Pak OG ini kan di bawah Karopeg, Kepala Biro Kepegawaian. Di atas Karopeg ada Sekjen, jadi lebih pantas, elegan harusnya Karopeg dong. Tapi ini langsung Menteri, jadi ada apa," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan