SuaraSurakarta.id - Polsek Pasar Kliwon mengungkap kasus penganiayaan dengan korban seorang wanita asal Sukoharjo berinisial ED (33).
Dalam kasus itu, satu orang bernama Anjar Julian Pratama (33) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Amirrudin Zulkarnaen mengungkapkan, insiden ini terjadi pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Mojo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon.
Dari keterangan yang dihimpun, penganiayaan ini dipicu lantaran pelaku cemburu buta usai mengetahui korban yang juga mantan kekasihnya dekat dengan pria lain.
Baca Juga: Bersiap Pensiun, Presiden Jokowi Ternyata Sudah Jadi Warga Solo Lagi
"Pelaku cemburu kepada korban yang merupakan mantan pacarnya, dan kejadian terjadi di rumah pelaku," jelas Amirrudin mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (1/10/2024).
Peristiwa bermula, ketika korban ED mendatangi rumah tersangka untuk menyelesaikan masalah usai kerap mendapat teror melalui pesan WhatsApp.
Tersangka cemburu karena ED diduga dekat dengan pria lain. Pertemuan itu memicu pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.
"Pelaku yang tak bisa menahan emosinya melempar handphone ke wajah korban dari jarak 1,5 meter, mengenai mata kanan korban hingga pandangannya gelap dan berkunang-kunang," ungkap Amirrudin.
Hingga akhirnya, korban jatuh tak sadarkan diri dan mata kanannya terbentur pinggiran jendela, mengakibatkan luka serius yang memerlukan rawat inap dan operasi di RS PKU Muhammadiyah Solo.
Baca Juga: Pebalap Sragen Dani Dongkel Juara Umum Golden Boy Drag Bike Piala Walikota Surakarta
Amirrudin mengaku, tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu saat melakukan penganiayaan.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk meminta visum et repertum dari RS PKU Muhammadiyah Solo dan memeriksa lima orang saksi.
Berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya menahan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka Anjar Julian Pratama dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
Anime Solo Leveling: Teori di Balik Sung Jin-Woo Mampu Mengerti Bahasa Monster
-
3 Rekomendasi Anime yang Cocok Ditonton Penggemar Solo Leveling
-
Review Anime Solo Leveling Season 2, Sung Jin-Woo Semakin Overpower
-
Keluarga Besar Jokowi Kumpul di Solo Hari Kedua Lebaran, Gibran Sempat Tampung Aspirasi Warga
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang