Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:07 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [ANTARA]

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk meminta visum et repertum dari RS PKU Muhammadiyah Solo dan memeriksa lima orang saksi.

Berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya menahan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka Anjar Julian Pratama dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga: Bersiap Pensiun, Presiden Jokowi Ternyata Sudah Jadi Warga Solo Lagi

Load More