Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 21 September 2024 | 12:06 WIB
Sembilan remaja harus berurusan dengan polisi usai kedapatan nongkrong sambil bakar jagung serta mengkonsumsi minuman keras (miras), Sabtu (21/9/2024) pukul 02.00 WIB dini hari. [Dok Humas Polresta Solo]

"Selanjutnya sembilan remaja beserta barang bukti miras tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Solo untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring.

Ditempat terpisah Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan pihaknya juga mengimbau kepada para orang tua agar turut berpartisipasi melakukan pengawasan kegiatan anaknya masing-masing.

Selain itu, Kapolresta juga menghimbau kepada para remaja agar tidak melakukan aktifitas yang tidak bermanfaat sampai dengan larut malam apalagi membuat kebisingan ataupun kriminal yang dapat meresahkan masyarakat dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Sikat! Tim Sparta Ringkus Anggota Geng di Sondakan, Balas Dendam Digagalkan

Load More