SuaraSurakarta.id - DPC PDIP Solo melaporkan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo Respati Ardi-Astrid Widayani yang membagi-bagikan sembako kepada warga saat blusukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Selasa (10/9/2024).
Pada blusukan ke warga tersebut, Respati-Astrid ditemani dan didampingi Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dan KGPAA Mangkunegara X.
Laporan dari DPC PDIP Solo soal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono.
"Benarkan jika pihak DPC PDIP Solo telah memberikan informasi awal, bukan laporan," terangnya saat ditemui, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Road to Pilkada Solo: Blusukan Temui Pelaku Usaha Muda, Respati Ardi Diberondong Keluhan, Apa Saja?
Budi menjelaskan hingga saat ini belum ada penetapan paslon oleh KPU. Sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Respati-Astrid itu merupakan bagian dari sosialisasi.
"Karena belum ada peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Itu bagian dari sosialisasi," katanya.
Pihaknya mengimbau sosialisasi dalam konteks yang tidak melakukan upaya-upaya, misalnya pembagian sembako dan uang.
Tapi kalau sekedar memasang alat peraga sosialisasi, itu bagian dari mereka rebut ruang untuk sosialisasi.
"Dalam peraturan PKPU lama memperbolehkan benda seperti payung, buku, alat sekolah sebagai bahan kampanye. Terlepas adanya praktek pemberian sembako kegiatan menyapa warga yang dilakukan Paslon Respati-Astrid bersama Gibran tidak melanggar PKPU dikarenakan belum adanya penetapan dari KPU," ungkap dia.
Baca Juga: Pilkada Solo: Dua Paslon Diberi Akses Luas untuk Sampaikan Gagasan dan Visi-Misi
Soal informasi awal dari DPC PDIP Solo, tetap akan ditindaklanjuti. Karena sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, kalau ada informasi awal dari masyarakat, maka Bawaslu wajib melakukan penelusuran awal.
Penelusuran nantinya akan dituangkan ke formulir A lalu akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno untuk menentukan status laporan.
"Kalau sesuai peraturan ketika ada informasi awal dari masyarakat, kami wajib melakukan penelusuran awal. Penelusuran yang kami lakukan baru kami tuangkan di formulir A apakah itu masuk kategori pelanggaran atau tidak kami pleno kan kami kaki itu," paparnya.
"Tidak ada laporan, itu masuknya informasi awal. Kalau laporan itu ada yang datang ke Bawaslu, kemudian melaporkan siapa pelapor-terlapornya, uraian kejadian jelas, buktinya jelas itu laporan. Kemarin cuma share, ada gambar salah Paslon, ada minyak goreng, ada beras disitu, itu bagian dari informasi awal yang kita telusuri," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Pramono Blusukan ke 2 Pulau di Kepulauan Seribu, Nelayan Rata-rata Ngeluh Susah Isi BBM
-
Beli Bawang Sekilo, Begini Reaksi Emak-emak Lihat Gibran Blusukan ke Pasar Kahayan Kalteng
-
Blusukan di Lebak, Ade Sumardi Disambut Ratusan Warga Kampung Cibilik dan Cikeris
-
PKK Paniai Salurkan Sembako dan Makanan Tambahan untuk Pasien di RSUD
-
Merasa Difitnah soal Bagi-bagi Sembako Gratis ke Warga Jakarta, RK Ungkit Program Pram-Rano: Mereka Apa Bedanya?
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
Terkini
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara
-
SK Dinilai Langgar Undang-undang, Sayap PPP Laporkan Menteri Hukum ke Prabowo Subianto
-
Kebijakan Kemasan Polos: Ancaman Besar bagi Ekonomi Petani Tembakau Jateng