Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 11 September 2024 | 18:29 WIB
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka saat mendampingi paslon Respati Ardi-Astrid Widayani blusukan di Kampung Mutihan Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Selasa (10/9/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - DPC PDIP Solo melaporkan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo Respati Ardi-Astrid Widayani yang membagi-bagikan sembako kepada warga saat blusukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Selasa (10/9/2024).

Pada blusukan ke warga tersebut, Respati-Astrid ditemani dan didampingi  Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dan KGPAA Mangkunegara X.

Laporan dari DPC PDIP Solo soal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono.

"Benarkan jika pihak DPC PDIP Solo telah memberikan informasi awal, bukan laporan," terangnya saat ditemui, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Road to Pilkada Solo: Blusukan Temui Pelaku Usaha Muda, Respati Ardi Diberondong Keluhan, Apa Saja?

Budi menjelaskan hingga saat ini belum ada penetapan paslon oleh KPU. Sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Respati-Astrid itu merupakan bagian dari sosialisasi.

"Karena belum ada peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Itu bagian dari sosialisasi," katanya.

Pihaknya mengimbau sosialisasi dalam konteks yang tidak melakukan upaya-upaya, misalnya pembagian sembako dan uang. 

Tapi kalau sekedar memasang alat peraga sosialisasi, itu bagian dari mereka rebut ruang untuk sosialisasi.

"Dalam peraturan PKPU lama memperbolehkan benda seperti payung, buku, alat sekolah sebagai bahan kampanye. Terlepas adanya praktek pemberian sembako kegiatan menyapa warga yang dilakukan Paslon Respati-Astrid bersama Gibran tidak melanggar PKPU dikarenakan belum adanya penetapan dari KPU," ungkap dia.

Baca Juga: Pilkada Solo: Dua Paslon Diberi Akses Luas untuk Sampaikan Gagasan dan Visi-Misi

Soal informasi awal dari DPC PDIP Solo, tetap akan ditindaklanjuti. Karena sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, kalau ada informasi awal dari masyarakat, maka Bawaslu wajib melakukan penelusuran awal.

Penelusuran nantinya akan dituangkan ke formulir A lalu akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno untuk menentukan status laporan.  

"Kalau sesuai peraturan ketika ada informasi awal dari masyarakat, kami wajib melakukan penelusuran awal. Penelusuran yang kami lakukan baru kami tuangkan di formulir A apakah itu masuk kategori pelanggaran atau tidak kami pleno kan kami kaki itu," paparnya.

"Tidak ada laporan, itu masuknya informasi awal. Kalau laporan itu ada yang datang ke Bawaslu, kemudian melaporkan siapa pelapor-terlapornya, uraian kejadian jelas, buktinya jelas itu laporan. Kemarin cuma share, ada gambar salah Paslon, ada minyak goreng, ada beras disitu, itu bagian dari informasi awal yang kita telusuri," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More