Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:15 WIB
Mantan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. [instagram/irjenpol_ahmadluthfi]

SuaraSurakarta.id - Sejumlah tokoh sudah mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Solo menjelang Pilkada serentak.

Sejumlah tokoh tersebut ada Ahmad Luthfi, KGPAA Mangkunegara X atau GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo, Astrid Widayani, dan Diah Warih Anjari.

Ahmad Luthfi dan Astrid Widayani mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah di pidana, Senin (26/8/2024), Gusti Bhre, Selasa (27/8/2024) pagi, sedangkan Diah Warih siangnya.

Seperti diketahui mereka mengajukan surat permohonan tersebut untuk mendaftar di pilkada serentak 2024. Sudah keterangan tersebut pun sudah dikeluarkan oleh PN Solo.

Baca Juga: Jelang Pilkada Solo, Bawaslu Minta KPU Perlu Terbitkan Pengumuman Pendaftaran

Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan surat masing-masing pemohon dikeluarkan, yakni surat keterangan tidak pernah di pidana, surat keterangan tidak mempunyai gugatan hutang dan surat keterangan tidak dicabut hak pilih dan memilihnya. 

"Ahmad Luthfi, Astrid Widayani, Gusti Bhre, dan Diah Warih sudah keluarkan itu. Cuma untuk Diah Warih baru satu satu yang dimohonkan surat keterangan tidak di pidana, untuk surat keterangan yang keduanya belum karena permohonannya baru masuk siang," terangnya, Selasa (27/8/2024).

Pasangan KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre-Astrid Widayani resmi diusung tiga partai menghadapi Pilkada Solo 2024 kembali bertambah. [Suara.com/Dok]

Menurutnya mereka mengajukan surat permohonan tidak pernah di pidana tidak datang sendiri tapi perwakilan. Kalau Diah Warih kurang tahu, karena yang bersangkutan secara online.

"Semua yang datang perwakilan kecuali Diah Warih yang lewat online," kata dia.

Ketika disinggung soal gelar untuk surat keterangan permohonan tersebut, Bambang menyebut nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Elektabilitas Meroket, Gusti Bhre Calon Kuat Wali Kota Solo 2024?

"Nama sesuai KTP. Dalam pengajuan surat keterangan permohonan tersebut, harus ber KTP yang wilayah hukumnya di Solo kalau di luar tentunya tidak bisa," jelasnya.

"Kalau Pak Luthfi, juga ber KTP masuk wilayah hukum di Solo," lanjutnya.

Selama masa pilkada ini, lanjut dia, PN membuka mengajukan surat keterangan permohonan sampai tidak batas waktunya. Kalau tiap hari pun akan diberikan jika ada yang mengajukan. 

"Bisa dilayani sewaktu-waktu tidak ada batas waktunya. Pak Luthfi sama Mbak Astrid itu mengajukan kemarin, Gusti Bhre tadi pagi, sedangkan Diah Warih siang tadi," tandas dia.

Seperti diketahui, Ahmad Luthfi santer bakal maju di Pilgub Jateng 2023. Sedangkan Gusti Bhre dan Astrid Widayani bakal maju di Pilkada Solo 2024.

Kontributor : Ari Welianto

Load More