SuaraSurakarta.id - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Tuntutan yang dilayangkan terkait polemik pasukan Paskibraka Nasional 2024 yang dilarang atau terpaksa atau dipaksa tidak bisa menggunakan jilbab waktu pengukuhan. Gugatan tersebut sudah di daftarkan ke PN Solo pada, Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Hari ini kita mendaftar gugatan ke PN. Tergugat satu adalah Presiden Jokowi sebagai penanggungjawab upacara dan BPIP," terang Ketua LP3HI Arif Sahudi saat jumpa pers, Kamis (15/8/2024).
Arif menjelaskan kenapa digugat, karena jelas-jelas tindakan tersebut melanggar UU HAM. Dalam sejarah ini belum pernah terjadi dari era reformasi sampai 2023 kemarin tidak ada larangan berjilbab.
"Ini dalam sejarah belum pernah terjadi. Memang aturannya BPIP tidak jelas melarang, tapi dari format gambar itu jelas tidak ada gambar orang berjilbab makanya dilaksanakan tanpa jilbab," papar dia.
Dasar dalam pelaporan ini adalah melanggar UU HAM pasal 22, aturan BPIP nomor 35 tahun 2004.
"Di situ namanya seragam perempuan tidak ada produk atau gambar ada jilbab. Sehingga terjemahkan tidak boleh pakai jilbab, bahkan sampai hari ini kepala BPIP berbicara yang tidak boleh berjilbab waktu pengukuhan dan pelaksanaan upacara," ujar Arif.
Arif mengaku tidak sendiri dalam melakukan gugatan tersebut. Tapi ada juga Boyamin Saiman (Ketua Yayasan Mega Bintang) dan Rus Utaryono (pengurus dan anggota Yayasan Mega Bintang).
"Siapa yang mengajukan gugatan. Saya, Pak Boyamin Saiman dan Pak Rus Utaryono," kata dia.
Baca Juga: 5 Kuliner Khas Karanganyar yang Wajib Dicoba, Tempat Pensiun Presiden Jokowi
Dalam gugatan ini, lanjut dia, meminta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Nantinya uang itu akan dikasihkan ke anak-anak untuk penyembuhan psikologis.
"Lalu kita ingin kepala BPIP dicopot oleh presiden, karena membuat ceroboh dan heboh serta termasuk pelanggaran HAM," jelasnya.
Arif juga meminta agar presiden dan BPIP minta maaf kepada masyarakat atau rakyat Indonesia.
"Ini kan mau 17-an, era mau merdeka malah membuat polemik seperti ini. Kalau ini aturan baik tidak akan menimbulkan polemik, kalau menimbulkan polemik berati aturannya tidak baik," ungkap dia.
Arif menambahkan dengan gugatan ini berharap untuk mengingatkan semua bahwa ini salah. Apalagi katanya toleransi, masak dilarang.
"Harapannya pas upacara nanti seperti tahun-tahun kemarin, yang pakai jilbab pakai dan yang tidak pakai tidak. Itu saja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa