SuaraSurakarta.id - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Tuntutan yang dilayangkan terkait polemik pasukan Paskibraka Nasional 2024 yang dilarang atau terpaksa atau dipaksa tidak bisa menggunakan jilbab waktu pengukuhan. Gugatan tersebut sudah di daftarkan ke PN Solo pada, Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Hari ini kita mendaftar gugatan ke PN. Tergugat satu adalah Presiden Jokowi sebagai penanggungjawab upacara dan BPIP," terang Ketua LP3HI Arif Sahudi saat jumpa pers, Kamis (15/8/2024).
Arif menjelaskan kenapa digugat, karena jelas-jelas tindakan tersebut melanggar UU HAM. Dalam sejarah ini belum pernah terjadi dari era reformasi sampai 2023 kemarin tidak ada larangan berjilbab.
"Ini dalam sejarah belum pernah terjadi. Memang aturannya BPIP tidak jelas melarang, tapi dari format gambar itu jelas tidak ada gambar orang berjilbab makanya dilaksanakan tanpa jilbab," papar dia.
Dasar dalam pelaporan ini adalah melanggar UU HAM pasal 22, aturan BPIP nomor 35 tahun 2004.
"Di situ namanya seragam perempuan tidak ada produk atau gambar ada jilbab. Sehingga terjemahkan tidak boleh pakai jilbab, bahkan sampai hari ini kepala BPIP berbicara yang tidak boleh berjilbab waktu pengukuhan dan pelaksanaan upacara," ujar Arif.
Arif mengaku tidak sendiri dalam melakukan gugatan tersebut. Tapi ada juga Boyamin Saiman (Ketua Yayasan Mega Bintang) dan Rus Utaryono (pengurus dan anggota Yayasan Mega Bintang).
"Siapa yang mengajukan gugatan. Saya, Pak Boyamin Saiman dan Pak Rus Utaryono," kata dia.
Baca Juga: 5 Kuliner Khas Karanganyar yang Wajib Dicoba, Tempat Pensiun Presiden Jokowi
Dalam gugatan ini, lanjut dia, meminta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Nantinya uang itu akan dikasihkan ke anak-anak untuk penyembuhan psikologis.
"Lalu kita ingin kepala BPIP dicopot oleh presiden, karena membuat ceroboh dan heboh serta termasuk pelanggaran HAM," jelasnya.
Arif juga meminta agar presiden dan BPIP minta maaf kepada masyarakat atau rakyat Indonesia.
"Ini kan mau 17-an, era mau merdeka malah membuat polemik seperti ini. Kalau ini aturan baik tidak akan menimbulkan polemik, kalau menimbulkan polemik berati aturannya tidak baik," ungkap dia.
Arif menambahkan dengan gugatan ini berharap untuk mengingatkan semua bahwa ini salah. Apalagi katanya toleransi, masak dilarang.
"Harapannya pas upacara nanti seperti tahun-tahun kemarin, yang pakai jilbab pakai dan yang tidak pakai tidak. Itu saja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Keluh Kesah Perajin Tahu Imbas Dolar, Bahan Baku Terus Naik hingga Takut Mengurangi Ukuran Tahu
-
PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
-
Efek Dolar Naik, Pedagang Pasar Naikan Harga Jual hingga Daya Beli Turun
-
Solo Safari Kini Buka Hingga Malam, Ada Hutan Menyala hingga Spot Foto Menarik
-
Professional Nahdliyin Apresiasi dan Dukung Arahan Prabowo Soal Ekonomi Patriotik