Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 22 Mei 2024 | 14:33 WIB
Kades Karangasem, Bambang Minarno saat mengembalikan formulir pendaftaran ke DPC PDIP Sukoharjo.

Bambang menambahkan sebenarnya Pemkab bisa mengatur setiap desa bisa mendapatkan bantuan keuangan minimal sekian dan maksimal sekian.  Sehingga tidak seperti saat ini, ada yang satu desa dapat Rp 2 miliar tapi ada yang satu desa dapat Rp 10 juta. 

"Inikan timpang sekali, ada apa sebenarnya dan kenapa bisa seperti itu. Makanya harus ada aturan baik perda atau perbup yang mengatur besaran bantuan keuangan yang masuk ke desa jadi bisa merata, ada minimal dan maksimal," tandas dia.

Sementara itu Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo, Nurjayanto mengatakan bahwa Kades Bambang Minarno sudah mengembalikan formulir pendaftaran, Selasa (21/5/2024) kemarin.

"Sudah mengembalikan formulir pendaftaran kemarin jam 3 sore. Yang bersangkutan daftar sebagai calon wakil bupati," pungkasnya.

Baca Juga: PKS, PKB, dan Nasdem Bertemu Jelang Pilkada Sukoharjo 2024, Sepakat Berkoalisi?

Kontributor : Ari Welianto

Load More