Bambang menambahkan sebenarnya Pemkab bisa mengatur setiap desa bisa mendapatkan bantuan keuangan minimal sekian dan maksimal sekian. Sehingga tidak seperti saat ini, ada yang satu desa dapat Rp 2 miliar tapi ada yang satu desa dapat Rp 10 juta.
"Inikan timpang sekali, ada apa sebenarnya dan kenapa bisa seperti itu. Makanya harus ada aturan baik perda atau perbup yang mengatur besaran bantuan keuangan yang masuk ke desa jadi bisa merata, ada minimal dan maksimal," tandas dia.
Sementara itu Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo, Nurjayanto mengatakan bahwa Kades Bambang Minarno sudah mengembalikan formulir pendaftaran, Selasa (21/5/2024) kemarin.
"Sudah mengembalikan formulir pendaftaran kemarin jam 3 sore. Yang bersangkutan daftar sebagai calon wakil bupati," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
Terkini
-
Beda dengan Pati, Bupati Sragen Malah Gratiskan PBB
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Respon Menohok FX Rudy Usai Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol
-
Update Kasus Keracunan MBG di Sragen, Pemprov Jateng Periksa Sampel Makanan