Bambang menambahkan sebenarnya Pemkab bisa mengatur setiap desa bisa mendapatkan bantuan keuangan minimal sekian dan maksimal sekian. Sehingga tidak seperti saat ini, ada yang satu desa dapat Rp 2 miliar tapi ada yang satu desa dapat Rp 10 juta.
"Inikan timpang sekali, ada apa sebenarnya dan kenapa bisa seperti itu. Makanya harus ada aturan baik perda atau perbup yang mengatur besaran bantuan keuangan yang masuk ke desa jadi bisa merata, ada minimal dan maksimal," tandas dia.
Sementara itu Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo, Nurjayanto mengatakan bahwa Kades Bambang Minarno sudah mengembalikan formulir pendaftaran, Selasa (21/5/2024) kemarin.
"Sudah mengembalikan formulir pendaftaran kemarin jam 3 sore. Yang bersangkutan daftar sebagai calon wakil bupati," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Charoen Pokphand Indonesia Imbau Konsumen Tak Tergiur Penawaran dan Transaksi Medsos
-
Sinergi Puspo Wardoyo dan Kepala Sekolah: Mewujudkan Generasi Emas Lewat Sepiring Makanan Bergizi
-
Bukan Pesta Kembang Api, Momen Unik Kaliepepe Land Berbagi 20 Ribu Paket MBG di Malam Tahun Baru
-
SISTA Berikan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Utara dan Aceh Tamiang
-
10 Lokasi di Kota Solo Ini Bakal Ramai Dikunjungi Saat Tahun Baru, Awas Macet Total!