Bambang menambahkan sebenarnya Pemkab bisa mengatur setiap desa bisa mendapatkan bantuan keuangan minimal sekian dan maksimal sekian. Sehingga tidak seperti saat ini, ada yang satu desa dapat Rp 2 miliar tapi ada yang satu desa dapat Rp 10 juta.
"Inikan timpang sekali, ada apa sebenarnya dan kenapa bisa seperti itu. Makanya harus ada aturan baik perda atau perbup yang mengatur besaran bantuan keuangan yang masuk ke desa jadi bisa merata, ada minimal dan maksimal," tandas dia.
Sementara itu Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo, Nurjayanto mengatakan bahwa Kades Bambang Minarno sudah mengembalikan formulir pendaftaran, Selasa (21/5/2024) kemarin.
"Sudah mengembalikan formulir pendaftaran kemarin jam 3 sore. Yang bersangkutan daftar sebagai calon wakil bupati," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat