Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 19 Mei 2024 | 13:13 WIB
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan dua penjual minuman keras Jalan Adi Sucipto tepatnya simpang Fajar Indah, Sabtu (18/05/2024). [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo kembali mengamankan dua penjual minuman keras  atau miras di jalur lambat Jalan Adi Sucipto atau tepatnya simpang Fajar Indah, Kecamatan Laweyan, Sabtu (18/05/2024).

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Minggu (19/5/2025), menjelaskan dua orang diamankan masing-masing Inisial ES (34) dan DJS (27).

Dia memaparkan, penangkapan keduanya berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo melaksanakan kegiatan patroli wilayah.

Saat itu, anggota mendapat informasi dari call center bahwa di simpang Fajar Indah, terlihat dua orang yang sedang transaksi jual beli miras.

Baca Juga: 5 Pemuda Ngeyel Nongkrong Bawa Pedang di Sumber, Berakhir Apes di Tangan Tim Sparta

"Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta respon cepat langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi benar bahwa di lokasi di dapati orang yang sedang transaksi miras," kata Arfian mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Dari hasil penggeledahan, lanjut dia, ditemukan barang bukti miras berupa 5 botol Anggur Merah, 4 botol Bir Bintang dan 2 botol Kawa-Kawa Hijau.

"Selanjutnya barang bukti dan penjual di bawa ke mako Polresta Solo untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya.

Load More