Ke depan wali kota harus segera berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas secara detail tentang Hibah dari pihak ketiga atas pembangunan museum di aset Perumda ini.
Terkait Islamic Center, lanjut dia, penjelasannya masih kurang lengkap khususnya soal kepemilikan asset, pengelolaannya ke depan, serta peran dan fungsinya bagi masyarakat.
Ini harus diperjelas lagi termasuk pengembangan konsep-konsep syariah islam dan keberadaan pusat kegiatan bagi UMKM.
"Kami merekomendasikan wali kota agar berkoordinasi dengan DPRD untuk melihat lebih jauh rencana dan pelaksanaannya," sambungnya.
Untuk revitalisasi Kebun Binatang Jurug, Sugeng menyebut Perumda TSTJ kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya targetnya Rp 1,9 miliar tapi hanya menyumbang RP PAD 400 juta.
Ini karena kerjasama dengan pihak ketiga di tahun anggaran berjalan pada waktu yang tidak tepat.
"Realisasi target tidak tercapai dan hanya menyumbang pendapatan Rp 56 juta. Itupun harus mengorbankan UMKM baik di dalam maupun di luar," imbuhnya.
DPRD juga menyoroti revitalisasi Sentra IKM Meubel Gilingan sampai saat ini belum tuntas. Sehingga direkomendasikan untuk segera diselesaikan agar beroperasional.
"Ada dampak buruk juga dari pembangunan IKM Gilingan, yaitu relokasi pedagang mebel ke Bong Mojo yang nyaris kehilangan mata pencaharian. Karena tempatnya kurang strategis dan representatif, jadi direkomendasikan untuk menjadikan tempat itu lebih representatif dengan memperluas bangunan serta mendesain ulang," ujar dia.
Baca Juga: Diklaim Sejumlah Parpol Sebagai Kader, Gibran: Secara Resmi Belum Kemana-mana
Soal PLTSA Putri Cempo diharapkan bisa menyelesaikan persoalan sampah tanpa menambah masalah baru. Tapi kenyataannya pengelolaan sampah dengan pihak ketiga di PLTSA Putri Cempo belum berjalan maksimal.
"Harus mereview Perda dan MOU dengan pihak ketiga atas pengelolaannya, mengingat dalam waktu 5-6 tahun sampah habis dan harus mengimpor dari luar. Biaya impor, dampak dari import dan sebagainya, kalau dimungkinkan biaya pengambilan sampah dari hulu ke hilir di dalam kota dibiayai oleh pihak ketiga," tuturnya.
Sugeng menambahkan revitalisasi Solo Technopark (STP) harus ditinjau ulang, khususnya terhadap isi perjanjian yang telah disepakati bersama antar pihak.
"Pengembangan STP saat ini tidak konsisten dengan penjabaran visi dan misi dalam RPJMD. Pengelolaan STP saat ini dengan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang melibatkan pihak ketiga sama sekali tidak menguntungkan bagi pemko. Dalam laporan terkait hasil (out come) dan manfaat (benefit) atas kerjasama dengan pihak ketiga ini tidak dirasakan dengan baik oleh warga," tandasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan rekomendasi ini jangan dijadikan sebagai catatan bagi DPRD tidak sinkron dengan pemkot.
Tapi ini wujud kepedulian DPRD untuk memberikan masukan dan harapan yang dirangkum dalam rekomendasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Ditunjuk Jadi Plt DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Siap Menjalankan Sebaik Mungkin
-
Terima 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara, UIN Raden Mas Said Surakarta Pecahkan Rekor MURI
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya