SuaraSurakarta.id - Pengacara korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Romi Habie angkat bicara keras terkait putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo yang menolak dakwaan JPU dan menerima eksepsi terdakwa.
Putusan ini dinilai tidak profesional dan mengabaikan keadilan bagi korban.
"Hukumnya sudah jelas dengan putusan Pra Peradilan. Tapi, Kejaksaan malah melanjutkan pelimpahan ke Pengadilan," kata Romi Habie, Kamis (25/4/2024).
Dia mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan dalam menangani kasus ini, mengingat putusan sela juga mempertimbangkan putusan Pra Peradilan yang menyatakan cacat hukum dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Kasus Dugaan TPPU Mantan Manajer Persis Solo: Tuntutan JPU Ditolak Hakim, Waseso Lolos?
"Kejaksaan harus bertindak profesional dan mempertimbangkan putusan Pra Peradilan demi keadilan bagi korban," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto, menyatakan pihaknya memiliki waktu sepekan untuk merespons putusan sela tersebut.
"Masih ada waktu sampai Kamis (25/4/2024) untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap menunjukkan kelalaian Kejaksaan dalam berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Solo. Hal ini mengakibatkan keterlambatan dalam melengkapi celah hukum pasca putusan Pra Peradilan yang memenangkan terdakwa.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo, Prof DR Pujiyono Suwadi SH, MH, menyarankan agar Kejaksaan berkoordinasi dengan penyidik untuk memperbaiki prosedur formal dan memastikan keadilan bagi korban.
Baca Juga: Status Terdakwa TPPU Mantan Manajer Persis Solo Dipertanyakan, Penyidik Dituding Sewenang-wenang
"Jika banding, tentu saja kalah dan tidak memberikan keadilan bagi korban," sarannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegak hukum untuk mengedepankan profesionalisme dan koordinasi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Kenapa Mafia Kasus Zarof Ricar Tidak Kena Pasal Suap dan Pencucian Uang?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total