SuaraSurakarta.id - Polisi mengungkap motif pembunuhan wanita asal Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Serlina (22) yang mayatnya ditemukan di Sukoharjo, 14 April lalu.
Tiga pelaku pembunuhan yang ditangkap masing-masing berinisial DP (22), RMS (21), dan GS (29), semuanya warga Polokarto, Kabupaten Sukorharjo. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (21/4/2024) dan Senin (22/4/2024).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam pers rilis menjelaskan, pelaku RMS yang ditangkap saat dirumahnya mengakui perbuatannya ikut melakukan pembunuhan.
Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan pada tanggal 8 April 2024 bersama 2 orang pelaku lain yang berperan sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan di Sukoharjo, Polisi Klaim Kantongi Identitas Pelaku
Hasil pengembangan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran yang berhasil menangkap para pelaku lainnya di tanggal 22 April 2024
"Para pelakunya ini masih pelajar, pelaku utama DP (22), RMS (21) dan GS (29). Ketiganya berteman dan pelaku juga mengenal korban," kata dia, Rabu (24/4/2024).
Modusnya para pelaku menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas. Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat TKP dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.
"Motif pelaku mengaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.
Baca Juga: Update Pembunuhan di Sukoharjo: Ayah Korban Sebut Dua Terduga Pelaku, Ini Sosoknya
"Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?