Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 April 2024 | 19:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Wahyu Darmawan. [Suara.com/dok]

"Kalau dalam kasus tersebut, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan pada Kamis (29/2/2024). Lalu, kami melakukan pelimpahan sepekan kemudian pada Kamis (7/3/2024). Artinya, sepekan sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Padahal, kami memiliki waktu hingga 20 hari pasca pelimpahan tahap 2," jelas DB Susanto.

Namun, berdasarkan ketentuan biasanya pihak Kejari memiliki waktu maksimal 2 pekan atau 12 hari. Ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi Pengadilan untuk memproses berkas kasus sebelum waktu penahanan berakhir.

"Tapi, yang itu tergolong cepat, hanya sepekan," ujarnya.

Baca Juga: Status Terdakwa TPPU Mantan Manajer Persis Solo Dipertanyakan, Penyidik Dituding Sewenang-wenang

Load More