SuaraSurakarta.id - Caleg PDIP di tiga kabupaten, yakni Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar yang terancam tidak dilantik berkumpul di Solo, Kamis (28/3/2024) malam.
Mereka berkumpul didampingi penasehat hukumnya Sri Sumanta. Mereka yang berkumpul caleg dari Klaten, yakni Hartanti, Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, dan Sugeng Widodo.
Caleg dari Sukoharjo, Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna. Serta satu caleg dari Karanganyar Suprapto (Prapto Koting).
Pada kesempatan tersebut mereka menyampaikan penjelasan terkait masalah yang dialami.
Baca Juga: Masuk Bursa Pilkada Solo, Kevin Fabiano Ternyata Bintang Baru di Pileg 2024, Ini Perolehan Suaranya
Apalagi dari DPC PDIP tiga kabupaten tersebut sudah menyampaikan surat pengunduran diri yang dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka membantah tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Mereka juga merasa kecewa karena akan diganti dengan caleg yang suaranya lebih sedikit.
"Jatah kursi kita yang sudah diraih dengan susah payah mau digantikan orang lain. Tentunya secara undang-undang tidak masuk, kalau di partai itu katanya mengacu ke PP, PP itu tidak bisa melampaui UU," terang Caleg PDIP dari Klaten, Hartanti, Kamis (28/3/2024) malam.
Hartanti menjelaskan bahwa teman-teman ini berbenturan dengan salah satu aturan partai yakni komandante. Di mana aturan itu tidak masuk di AD/ART partai.
"Pada aturan itu sifatnya gotong royong, di lapangan ternyata yang namanya politik tidak mungkin saling membantu tapi berlomba-lomba dengan sendirinya. Aturan itu hanya dibuat di Jawa Tengah saja, kami sudah konsultasi ke DPP dan itu tidak semua. Boyolali, Solo dan Wonogiri tidak menggunakan aturan itu," ungkap dia.
Baca Juga: Mimpi Juru Parkir Jadi Anggota DPRD Karanganyar Kandas, Uang Rp 1 Juta Tak Cukup!
Menurutnya rakyat itu yang memilih dan pastinya tidak rela kalau suaranya diberikan orang lain. Itu namanya perampasan hak dan itu yang menjadi permasalahan teman-teman semua.
Berita Terkait
-
Bela Jokowi yang Dikaitkan Kasus Hasto, PSI: Pola Kelakuan Orang Tidak Siap Kalah
-
Kusnadi Staf Hasto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel soal Penyitaan dan Penggeledahan Ponsel serta Buku Catatan
-
Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan
-
Jaksa Sebut Kusnadi Rendam HP Berisi Info Buronan Harun Masiku, Kubu Hasto: Itu Asumsi
-
Kuliti Dakwaan JPU KPK, Kubu Hasto Ngaku Heran Ada Perbedaan Sumber Uang Suap Rp400 Juta
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Polda Jateng Bongkar Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar
-
Kabar Gembira Lur! Pemkot Solo dan Kedubes India Siapkan Beasiswa S1 dan S2
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Geger Muncul Wisata 'Jeglongan Sewu' di Sukoharjo, Warga: Selamat Datang!