SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo tetap melanjutkan sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Muhammad Waseso, Rabu (20/3/2024).
Padahal, Waseso sebelumnya menang praperadilan yang seharusnya menggugurkan seluruh jeratan hukum mantan manajer Persis Solo tersebut.
Pengacara Waseso, Mandagi Yantje mengatakan, status kliennya dinilai rancu. Disatu sisi sudah muncul putusan pra peradilan yang menyebutkan penetapan tersangka tidak sah. Namun, tetap menjalani persidangan sebagai terdakwa.
"Apakah ini gak rancu, klien saya (Waseso-red) permohonan pra peradilannya sudah dikabulkan. Namun, tetap disidangkan. Lalu, statusnya apa dia disidang di meja hujau tersebut," kata Mandagi kepada awak media.
Baca Juga: Ngotot Sidangkan Kasus TPPU Waseso, PN Solo Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa itu, Mandagi juga menyatakan, kesewenang-wenangan penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam menangani kasus tersebut.
Hal ini terlihat saat munculnya Spindik (surat perintah penyidikan-red), seharusnya selang sehari SPDP harus sudah diberikan.
"Ini yang terjadi, 1 tahun lebih, SPDP baru diterbitkan. Bahkan, sampai saat ini klien kami tidak menerima SPDP tersebut. Itu bentuk kesewenang-wenangan dari penyidik. Ini sesuai dengan undang-undang lho, bukan kata saya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan dikabulkannya permohonan pra peradilan yang diajukan Waseso keluar pada Senin (4/3/2024) lalu.
Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo baru melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Desak Dibatalkan, Sidang TPPU Eks Manajer Persis Solo Dinilai Cacat Hukum
Praktis, status tersangka pada Waseso telah dicabut sesuai dengan putusan pra peradilan yakni menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Kenapa Mafia Kasus Zarof Ricar Tidak Kena Pasal Suap dan Pencucian Uang?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan