SuaraSurakarta.id - Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Uniba, Dika Yudanto buka suara terkait dengan wacana hak angket terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, langkah itu cukup sulit dilakukan mengingat Pemilu 2024 tidak bisa dicampur-adukan dengan hak angket.
Dika menjelaskan, hak angket kewenanganya diatur dalam pasal 20 huruf A UUD 1945 serta UU Nomor 17 tahun 2014. "yang mana hak angket tersebut peruntukannya DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah.
"Terkait tentang hak angket apakah bisa dilaksanakan dalam membahas Pemilu 2024, Jawabannya dua hal ini koridornya berbeda. Pemilu ini perannya adhoc, artinya berdiri sendiri," kata dia, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Pasca Pemilu, Petugas Pengamanan dan PPK Sukoharjo Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Selama ini, dia melihat, hal-hal yang dianggap sebagai kecurangan hanya klaim. Padahal apabila terjadi kecurangan juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti.
"Soal kecurangan yang harus dilakukan adalah mencari bukti baik formil maupun materiel untuk mengejar ada bukti terjadinya kecurangan dalam pemilu yang dlakukan KPU atau dari pihak-pihak lain," papar Dika.
Kemudian yang jadi pertanyaan lagi, apakah hak angket bisa dilakukan, mengingat sekarang sudah akhir Februari, dan hasil Pemilu akan diumumkan tanggal 20 Maret.
"Apakah dengan waktu ini cukup?," tuturnya.
Lebih lanjut, dia juga mengutarakan sesuai dengan koridornya, pemilu merupakan hak dari KPU, Bawaslu, dan DKPP. Lalu, apakah melayangkan hak angket ini salah? Dika mengatakan aturannya sudah jelas. "tapi sekali lagi, ini negara demokrasi. Tetapi juga harus melihat aturannya," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua Umum GP Ansor Soal Pemilu 2024: Kisruh di Elit Politik Saja, Jangan Libatkan Masyarakat!
Sementara Pemerhati Pemilu, Sri Sumantamengatakan lantaran saat ini sudah masuk proses perhitungan suara, sehingga arah sengketanya lebih pada sengketa hasil. "Itu arahnya jelas, perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Wahyu Setiawan Ungkap Istilah Uang Operasional Tahap Pertama' yang Diduga Berasal dari Hasto
-
Komisi V DPR 'Curhat' ke Presiden Prabowo Soal Infrastruktur, Begini Tanggapannya
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Masa Sidang Terlalu Pendek, Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP
-
Diambil Alih Dasco, Puan Maharani Disebut Absen saat Pembukaan Masa Sidang di DPR, Kenapa?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Satreskrim Polresta Solo Ungkap Misteri Avanza Raib di Parkiran Hotel, Pelaku Dibekuk
-
Jokowi ke Massa TPUA: Tak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah Saya