SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo melakukan kajian akademis terkait surat edaran (SE) yang mengatur tentang penjualan daging anjing.
Sebelumnya, Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38/597/2024 tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta.
Pada SE tersebut pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging anjing.
"Kemarin baru kami tanda tangani SE daging anjing. Sedang kami follow up dengan kajian akademisnya," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dilansir dari ANTARA, Selasa (27/2/2024).
Ia mengatakan ada usulan dari sejumlah pihak agar SE tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Oleh karena itu, pihaknya menganggap perlu dibuat kajian akademis terlebih dahulu.
"Makanya kami buat kajian akademisnya dulu. Yang penting kalau kami sih bukan masalah nanti jadi perda atau apa, yang penting para pedagang bisa melanjutkan usahanya di bidang lain," jelas dia.
Ia mengatakan sejauh ini pedagang daging anjing cukup kooperatif meski SE tersebut telah terbit, termasuk komunitas Dog Meat Free yang juga berupaya meringankan pedagang yang ingin beralih jenis jualan.
"Dari komunitas Dog Meat Free inisiatif mengumpulkan CSR untuk nanti menjadi modal untuk pedagang," katanya.
Dengan demikian, dikatakannya, semua bergerak dalam menyikapi penjualan daging anjing di Kota Solo.
Baca Juga: Sebelum Jabatan Wali Kota Selesai, Gibran Janji Selesaikan Proyek Infrastruktur di Solo pada 2024
"Kalau dari SE yang sifatnya imbauan dan lanjut dengan kajian akademis," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho mengatakan telah diminta oleh Sekretariat Daerah Kota Surakarta untuk membuat kajian akademis terkait hal tersebut. Pemkot berencana meningkatkan SE Wali Kota tentang imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan Yang Aman dan Sehat itu menjadi Perda.
"Surat edaran hanya bersifat imbauan kurang kuat untuk mengatur peredaran. Penerapannya juga berlandaskan kesadaran masyarakat, makanya akan ditingkatkan jadi perda," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Bakal Selesaikan PR Jadi Wali Kota Solo, Fokus Pada Kemiskinan hingga Pembukaan Lapangan Kerja
-
Soal Program Makan Siang Gratis Rp15 ribu Per Anak, Gibran Sebut Masih Belum Pasti: Nanti Didiskusikan Lagi Ya
-
Soal Aturan Penjualan Daging Anjing di Kota Solo, Gibran Masih Tunggu Kajian dari Akademis
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Drama Sidang Ijazah Jokowi: Bukti Asli Masih Misteri, Saksi Kunci Disiapkan!
-
7 Fakta Kasus Flare yang Membuat Laga Persis Solo Chaos, Dinyalakan di Hadapan Jokowi?
-
3 Mobil Bekas Cina: Mewah di Harga LCGC, Investasi Fitur Bukan Nilai Jual Kembali!
-
Tak Sekedar Urusan Api! Momen Petugas Damkar Solo Bantu Makamkan Jenazah Warga Seberat 200 Kg
-
Konflik Dua Kubu Raja Keraton Solo, Ketua FBM: Ini Memalukan!