SuaraSurakarta.id - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong DPR RI menggunakan hak angket untuk terkait kecurangan di Pemilu 2024. Alhasil banyak yang penasaran mengenai apa itu hak angket DPR.
Belum lama ini Capres 03 Ganjar Pranowo menanggapi terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mendorong langkah politik DPR dengan menggulirkan hak angket.
Ganjar mendorong partai pengusungnya yang berada di anggota dewan untuk mengeluarkan hak angket kepada pemerintah. Wacana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini pun menimbulkan kehebohan di masyarakat.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Konsolidasi Tim Pemenangan, Mas Dhedhy Gelar nJagong Bareng Penguatan Ideologi Kader
Selain itu banyak juga yang penasaran mengenai apa sebenarnya hak angket dan fungsi dari hak angket tersebut. Oleh karenanya kami akan memberikan informasi singkat mengenai hak angket.
Pengertian Hak Angket DPR RI
Hak Angket adalah salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 79 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Tujuan diajukannya hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Istrinya Maju Caleg DPR RI di Dapil Soloraya Lewat PSI, Giring Ganesha Sowan ke Gibran
Memperoleh informasi dan data yang akurat terkait dengan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.
Berita Terkait
-
Dianggap Merusak, Pamdal Bubarkan Massa yang Gelar Aksi Damai Dirikan Tenda di Gedung DPR
-
Kerja Sama Strategis Indonesia-Polandia Jadi Kunci Hadapi Tantangan Ekonomi Global
-
Tarif Impor Naik, Komisi VI Desak Pemerintah Tempuh Jalur WTO
-
Mahasiswa UKI Tewas usai Pesta Miras di Kampus, Legislator PDIP: Gak Zaman Lagi 'Main' Pakai Otot
-
Timnas U-17 Lolos Piala Dunia Usai Kalahkan Yaman, DPR: Bisa Jadi Inspirasi Timnas Senior
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, PT KAI Benahi Perlintasan Maut
-
Bom Waktu Mobil Esemka 'Meledak' di Solo: Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat Warga
-
Kontroversi Revisi KUHAP: Penyidik Berhak Ciduk Langsung, Begini Analisis Pakar Hukum UNS