SuaraSurakarta.id - TPS 032 Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.
Pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menemukan ada dua pemilih yang tidak terdaftar di DPT PTS 032 mencoblos.
"Ada potensi PSU, ini sedang berproses. Itu di TPS 032 Makamhaji Kecamatan Kartasura," terang Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).
Rochmad menjelaskan potensi PSU terjadi karena ada dua pemilih yang tidak memiliki hak suara di TPS 032 tapi malah memilih di TPS itu.
Baca Juga: Unik! TPS 34 Manahan Tempat Gibran Nyoblos, Bagi-bagi Coklat ke Warga Usai Sampaikan Hak Suara
Dari hasil pengecekan di lapangan itu, dua pemilih itu ber KTP Wonosobo dan Pekalongan.
"Jadi ada dua pemilih yang mencoblos di situ, padahal tidak terdaftar. Dua pemilih itu ber KTP Wonosobo dan Pekalongan," ungkap dia.
Untuk kronologi kejadian, lanjut dia, petugas pasti melihatnya bahwa di situ tidak ada data DPT dan DPTb atau daftar pemilih khusus (DPK).
Tiba-tiba kemudian ada data DPK, petugas lalu bertanya-tanya itu dari mana.
"Tidak memiliki hak seharusnya tapi kok bisa memilih. Mungkin waktu itu pas krodit atau jam-jam sibuk, terus petugas tidak menyadari," paparnya.
Baca Juga: Pemilu 2024, Jangan Golput! Tani Merdeka Ingatkan Milenial untuk Gunakan Hak Pilih
Sesuai pasal 372 di UU Pemilu, kalau ada pemilih yang tidak ber KTP dan tidak memiliki hak pilih di situ. Maka harus diadakan PSU.
"Itu posisinya sudah mencoblos tapi surat suara yang diberikan salah. Surat yang diberikan itu hanya DPD dan Pilpres, tidak semua kertas suara jadi mengurangi potensi terjadinya kerusuhan," jelas dia.
Untuk waktu kapan digelar KSU, Rochmad belum bisa ditentukan. Kalau berdasarkan aturan itu 10 hari setelah pemungutan suara.
"Kalau dihitung maksimal tanggal 24 Februari digelar PSU. Untuk harinya kapan nanti ditentukan sesuai SK dari KPU Sukoharjo, jadi kami masih menunggu," tandasnya.
Rochmad menambahkan hingga saat ini belum ada laporan terkait dugaan kecurangan atau pelanggaran pemungutan suara.
Meski demikian, Bawaslu tetap siaga dan siap jika nanti ada laporan mengingat waktunya masih panjang.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton
-
Sidang Korupsi NPCI: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Ajudan Angkat Bicara Soal Kondisi Jokowi, Bantah Berobat ke Luar Negeri
-
Alumni SMAN 6 Solo Pede: Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi Didukung Para Tergugat