Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 Februari 2024 | 15:16 WIB
Ilustrasi suasana pencoblosan di salah satu TPS. [Suara.com/Rahmat Zikri]

"Itu posisinya sudah mencoblos tapi surat suara yang diberikan salah. Surat yang diberikan itu hanya DPD dan Pilpres, tidak semua kertas suara jadi mengurangi potensi terjadinya kerusuhan," jelas dia.

Untuk waktu kapan digelar KSU, Rochmad belum bisa ditentukan. Kalau berdasarkan aturan itu 10 hari setelah pemungutan suara.

"Kalau dihitung maksimal tanggal 24 Februari digelar PSU. Untuk harinya kapan nanti ditentukan sesuai SK dari KPU Sukoharjo, jadi kami masih menunggu," tandasnya.

Rochmad menambahkan hingga saat ini belum ada laporan terkait dugaan kecurangan atau pelanggaran pemungutan suara. 

Baca Juga: Unik! TPS 34 Manahan Tempat Gibran Nyoblos, Bagi-bagi Coklat ke Warga Usai Sampaikan Hak Suara

Meski demikian, Bawaslu tetap siaga dan siap jika nanti ada laporan mengingat waktunya masih panjang.

"Kami tetap membuka pintu terkait adanya laporan dugaan kecurangan, tapi sampai sekarang belum ada. Namun secara keseluruhan Pemilu di Sukoharjo berlangsung dengan baik," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More