SuaraSurakarta.id - Sidang lanjutan kasus wanprestasi yang menjerat PP Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat dan Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Jawa Barat memunculkan fakta mengejutkan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kuasa Hukum PT Tisera, Zaenal Abidin meungkapkan, fakta baru yang terungkap adalah 13 alat bukti yang dipaparkan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
Menurutnya, 13 alat bukti surat tersebut diambil dari salinan dokumen atau fotocopian dokumen legal yang didapatkan dari PT Tisera Distribusindo.
"Selain itu juga hanya ada AD/ART Muhammadiyah yang disampaikan pada persidangan," kata Zaenal Abidin, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Diadakan Muhammadiyah, Ribuan Masyarakat Hadiri Salat Id di Pamedan Pura Mangkunegran
Zaenal memaparkan, pada saat pemeriksaan, pihaknya dipersilahkan untuk memeriksa dokumen surat dimaksud.
Selain itu, dia mempertanyakan kenapa pihak tergugat mempunyai dokumen-dokumen tersebut.
"Kejadian berawal pada saat perwakilan PT Tisera Distribusindo diundang oleh Dikdasmen Pusat untuk dimediasi dengan Dikdasmen dan PWM Jabar," tegasnya.
Namun, lanjut dia, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, namun salinan dokumen legalnya tidak dikembalikan dan dokumen-dokumen tersebutlah yang selanjutnya dijadikan alat bukti di pengadilan.
"Dokumen-dokumen legal tersebut berbentuk dokumen fotocopi yang difotocopi ulang. Sebagai dokumen pembandingnya adalah dokumen tersebut, yang didapat dari klien kami untuk keperluan arsip," jelasnya.
Baca Juga: Daftar 20 Lokasi Salat Idul Fitri Jumat 21 April 2023 versi Muhammadiyah di Solo
Namun, menurutnya, karena pengadaan gadget tersebut belum dibayar, fotocopian dokumen legal tersebut belum disimpan ke lemari arsip dan masih menumpuk di meja manajer marketing.
Berita Terkait
-
Kapan Lebaran 2025 Versi Muhammadiyah? Ini Jadwal Lengkap Puasa Ramadan 1446 Hijriah
-
Muhammadiyah Resmi Umumkan Awal Ramadan Dimulai 1 Maret 2025 dan Idul Fitri 31 Maret 2025
-
Pagar Laut 30 KM di PIK 2 Diduga Terkait Proyek Strategis Nasional, 7 Nama Terseret
-
Kenapa Muhammadiyah Setuju Sekolah Libur Selama Bulan Puasa 2025? Ini Alasannya
-
Soal Gugatan Wanprestasi Pengusaha Tedy, Ketua PN Salman Janji Awasi Putusan Hakim
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri