Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat pelaksanaan program gadget MU "Digital Smart School" sekira dua tahun lalu. Waktu itu, perwakilan sekolah Muhammadiyah se-Jawa Barat mengaku bahwa program tersebut merupakan skala nasional yang digunakan sebagai pilot project moderenisasi proses belajar mengajar dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Program tersebut, lalu direalisasikan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada awal bulan November 2021. Lalu, dilakukanlah kerjasama kontrak antar kedua belah pihak hingga membahas teknis pelaksanaan pekerjaan.
"Klien kami berasumsi, bahwa Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat adalah bagian dari oraganisasi keagamaan yakni organisasi agama Islam terbesar nomor 2 (dua) di Indonesia. Maka PT Tisera Distribusindo meyakini bahwa Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat akan bertanggung jawab dan memberi contoh aklhaqul karimah bagi umatnya. Atas dasar asumsi tersebut PT Tisera Distribusindo tidak ragu untuk menerima pekerjaan tersebut, sampai pada akhirnya PT Tisera Distribusindo sepakat untuk menandatangani perjanjian kerja sama," jelas Zaenal.
Setelah itu, pada bulan desember 2021 dilakukan pengiriman barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 5.000 unit gadget. Pengiriman berjalan lancar dan sudah diterima dengan baik disertai dengan berita acara serah terima barang.
Baca Juga: Diadakan Muhammadiyah, Ribuan Masyarakat Hadiri Salat Id di Pamedan Pura Mangkunegran
"Namun permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat. Tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp 10,5 miliar tidak kunjung dibayar," tandas Zaenal.
Menurutnya, berbagai upaya dilakukan oleh PT Tisera Distribusindo mulai dari pertemuan dari perwakilan Pimpinan Muhammadiyah Pusat, Pimpinan Dikdasmen Pusat, sampai ke PWM Jawa Barat dan Pimpinan Dikdasmen Jawa Barat bahkan sampai somasi.
"Namun tagihan itu tidak kunjung dibayar. Setelah upaya upaya musyawarah mencapai mufakat yang tawarkan oleh PT Tisera Distribusindo selama hampir tahun tidak mendapatkan keadilan. Maka pada bulan oktober 2023, klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan keadilan, dengan melibatkan negara sebagai upaya Ultimatum Remedium," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Kirim Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Wali Kota Solo Luncurkan Rumah Siap Kerja
-
Link DANA Kaget Hari Ini: Bisa untuk Bayar Langganan Streaming dan Belanja
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Belum Ada Tersangka Kecelakaan Maut Tawangmangu, Ini Penjelasan Polisi
-
MilkLife Soccer Challenge Solo: SD Djamaatul Ichwan dan SD Al Azhar Syifa Budi Juara