SuaraSurakarta.id - Polres Wonogiri mengungkap aksi pembunuhan sadis berantai terjadi di Dusun Ciman, Desa Semagar, Girimarto, Wonogiri.
Pelaku yang diketahui bernama Sarmo membunuh dua korban yakni Sunaryo (46) warga Dusun Panggil Jatipurno Wonogiri, dan Agung Santosa (47) warga Dusun Gombang Sajen Kecamatan Trucuk Klaten.
Pembunuhan yang dilakukan Sarmo secara berantai itu benar-benar sadis dan ngeri.
Sarmo menghabisi dua korban dengan diracun apotas. Bahkan salah satu korban dibakar dan tulangnya ditumbuk menggunakan potongan kayu hingga menyisakan sisa serpihan kerangka kecil kecil.
Berikut ini 5 fakta kasus 'Serial Killer Wonogiri':
1. Identitas Korban
Sarmo membunuh dua orang sekaligus masing-masing Sunaryo (46) dan Agung Santosa (47).
Sunaryo merupakan warga Dusun Panggil Jatipurno Wonogiri. Sedangkan Agung warga Dusun Gombang Sajen Kecamatan Trucuk Klaten.
2. Diracun Apotas
Baca Juga: Bikin Emak-emak di Wonogiri Resah, Penjambret Asal Girimarto Dicokok Polisi
Sarmo menghabisi dua korban dengan diracun apotas.
"Apotas dimasukkan es teh untuk Sunaryo. Kalau Agung, racun dimasukkan ke botol air mineral," ujar Sarmo, Sabtu (9/12/2023).
Sarmo memberikan air mineral yang berisi racun saat Agung datang ke gubuk atau rumah di penggergajian milik Sarmo.
"Apotas itu sudah di jok sepeda motor. Kebetulan di gubuk juga ada air. Kemudian saat Agung datang saya kasih minum, langsung diminum.
3. Korban Dibakar dan Ditumbuk
Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada menjelaskan, awalnya jenazah Sunaryo ditimbun di bawah dipan tempat tidur pelaku selama tiga bulan. Kemudian disiram solar untuk menyamarkan bau.
Namun, karena takut ketahuan, mayat digali dan dibakar. Bukan hanya itu tulangnya ditumbuk hingga menyisakan serpihan kerangka.
Sementara itu, korban Agung dikubur di area hutan setelah meninggal diracun oleh Sarmo. Agung dikubur sendiri oleh Sarmo. Bahkan pelaku menggotong sendiri jenazah ke hutan.
4. Hilang Sejak 2021
Korban Agung sebelumnya dilaporkan hilang sejak November 2021 setelah kali terakhir pamit pergi ke Yogyakarta.
Sementara korban Sunaryo dilaporkan hilang tujuh bulan kemudian atau pertengahan 2022.
Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada menjelaskan, pelaku sempat melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Ngadirojo.
Dari kasus itulah kemudian dilakukan pengembangan yang didapat bahwa pelaku pernah mempunyai permasalahan dengan korban Sunaryo.
5. Hukuman Mati
Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada mengatakan penyidik telah menetapkan satu tersangka pembunuhan berantai yakni Sarmo.
Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya
-
Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta