SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo bakal menggelar sidang perdana gugatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru.
Keduanya digugat alumni UNS, Ariyono Lestari mengenai syarat capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Agenda sidang perdana perkara perdata adalah mediasi antara penggugat dan tergugat.
Nantinya mediasi bakal dipimpin oleh hakim dengan memberkan kesempatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai.
"Benar dimulai hari ini. Kami siap hadir dan menghadapi sidang perdana gugatan," kata kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi kepada Suarasurakarta.id, Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya, gugatan terhadap Gibran dan Almas dilakukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan Tim Giberan (Giliran Berantakan) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023).
"Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas," ujar penggugat Ariyono Lestari saat ditemui di PM Solo, Senin (13/11/2023).
Ariyono menjelaskan putusan MK itu betul-betul telah menabrak hukum. Bahkan Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran itu sama sekali tidak menganggap pelanggaran hukum.
"Kita melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga. Jadi saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara," katanya.
Baca Juga: Hasil Survei SPIN: Kehadiran Gibran Dongkrak Elektabilitas Prabowo Subianto, Ungguli Cawapres Lain
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan datang ke PN Solo ini untuk mengajukan atau mendaftar gugatan Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqiburi.
Gugatannya yang pertama jelas satu adalah gugatan bahwa Gibran dengan hasil dari putusan MK kemarin tidak berkeadilan.
"Di situlah kami ingin menggugat bahwa Gibran ini seharusnya tidak bisa maju sebagai bacawapres. Karena putusan MK kemarin walaupun mengikat dan final tetapi masih ada hal-hal legal yang harus dilewati dulu sebelum langsung didaftarkan," ungkap dia.
Tim Giberan menyebut bahwa Gibran dan Almas telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatan Almas yang mempermainkan forum uji materiil sebagai dagelan dan lelucon.
Karena sempat mencabut permohonan kemudian menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.
"Almas juga melakukan kesalahan fatal di mana memalsukan identitas dengan mengaku sebagai mahasiswa UNS Solo. Faktanya bahwa Almas merupakan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta)," paparnya.
Menurutnya meski dalam surat permohonan dan gugatan sudah direvisi, tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta. Hal itu jelas ada kecacatan hukum.
"Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di web site MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa atau Azan Magrib di Kota Solo Hari ini 26 Februari 2026
-
Kubu PB XIV Purboyo Ungkap Tedjowulan juga Salah Satu Penerima Dana Hibah Keraton Surakarta
-
Berhubungan Suami Istri pada Malam Hari di Bulan Ramadhan Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
IESI Minta Hakim dan Kejagung Telusuri Aliran Dana Buzzer di Balik Perkara Marcella Santoso
-
Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK