SuaraSurakarta.id - Dewan Pengupahan Kota Solo telah mengusulkan upah minimum kota atau UMK Kota Solo 2024 ke wali kota Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Solo Widyastuti Pratiwiningsih, mengatakan sudah menyerahkan angka UMK untuk Kota Solo dengan beberapa perhitungan yang disesuaikan dengan regulasinya, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," kata Widyastuti dilansir dari ANTARA, Rabu (22/11/2023).
Dengan demikian, menurut dia, artinya pada tahun ini UMK Solo Rp2.197.169.
"Besaran UMK tahun ini juga jadi pengali," jelas dia.
Selanjutnya, dikatakannya, yang menjadi pertimbangan adalah tingkat produktivitas Kota Surakarta lebih tinggi dibandingkan tingkat produktivitas Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, pihaknya mencatat tingkat penurunan pengangguran terbuka di Kota Solo menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 lebih rendah dari provinsi, yakni di angka 4,58 persen, sedangkan provinsi di angka 5,13 persen.
"Sehingga kita mendapatkan alfa tinggi yaitu dengan alfa kisaran 0,25 sampai dengan 0,30," paparnya.
Disinggung mengenai besaran kenaikan UMK, pihaknya belum dapat menyampaikan angka secara pasti.
Baca Juga: Ustaz Abu Bakar Baasyir Mendadak Temui Gibran di Balai Kota Solo, Ada Apa?
"Tentu regulasi terstruktur ditambahkan dengan UMK kemarin, masih menunggu keputusan wali kota," ucap dia.
Dalam hal ini, pihaknya hanya memberikan rekomendasi berupa angka yang mendekati dengan rumus dalam PP 51.
"Besarannya mohon ditunggu karena angka harus masuk Provinsi Jawa Tengah tanggal 23 (November, Red.). Opsi ada di dua angka, 0,25-0,30 persen. Itu alfa yang menentukan sebagai pengali," jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan angka UMK akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Dua hari lagi ya," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar