Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:18 WIB
Baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 Jokowi dari Pemkot Solo. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • LBH Mega Bintang melaporkan Wali Kota Solo Respati Ardi ke Kejari Solo pada Jumat, 3 Juli 2026.
  • Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi atas pemasangan baliho ucapan ulang tahun Joko Widodo.
  • Kejari Solo telah menerima laporan beserta bukti pendukung untuk segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan lebih lanjut.

SuaraSurakarta.id - Pemasangan baliho ucapan ulang tahun Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berbuntut panjang.

Wali Kota Solo Respati Ardi pun dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo oleh LBH Mega Bintang, Jumat (3/7/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan akan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho. 

Sekretaris Operasional LBH Mega Bintang Muhammad Arnas mengatakan ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho yang dilakukan oleh wali kota.

“Kami sudah menyampaikan surat atau laporan ke kejaksaan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun mantan Presiden Jokowi,” terangnya saat ditemui, Jumat (3/7/2026).

Arnas menjelaskan dari penjelasan pemkot kalau pemasangan itu menggunakan dana pribadi. Namun secara jelas tertulis Pemkot Solo, sehingga dugaan ini layak ditelusuri.

“Kemarin sudah jelas bahwa Pak Wali Kota menyatakan siap salah. Kominfo menyatakan menggunakan uang pribadi. Sedangkan di situ jelas-jelas tertulis menggunakan nama Pemerintah Kota Surakarta, inikan berseberangan,” ungkap dia.

Arnas meminta kepada aparat supaya bisa memeriksa semua terkait dengan pemasangan baliho tersebut. 

"Memang ada konfirmasi menggunakan dana pribadi. Nah, itu dana pribadi pemasangan atau biaya pasang titik, itu yang kita serahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Baca Juga: Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas

Untuk bukti-bukti yang dilampirkan itu, ada beberapa pemberitaan, foto di tujuh titik baliho dengan gambar ucapan selamat ulang tahun.

"Pemasangannya itu kurang lebih lima hari. Kalau itu ada kesalahan dan itu dianggap tindak pidana korupsi, ya harusnya dilanjutkan kasusnya," ujar dia.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surakarta Widhiarso Dwi Nugroho mengatakan telah menerima laporan tersebut. Nantinya itu  akan dilaporkan ke pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.

“Laporan dari LBH Mega Bintang sudah kami terima dengan baik. Laporan segera kita laporkan pimpinan untuk ditindaklanjuti. Langkah-langkah kita ya mencari informasi keterangan dan sebagainya. Kita coba ke pimpinan,” paparnya.

Widhiarso menambahkan tadi para pelapor telah melampirkan sejumlah bukti, seperti pemberitaan pemasangan baliho ini hingga foto-foto pemasangan baliho yang kini telah diturunkan.

“Jenis laporan dugaan penyalahgunaan wewenang mengenai pemasangan baliho yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Surakarta, hasilnya masih menunggu. Tadi menyampaikan informasi menurut yang bersangkutan dilampiri foto-foto juga. Apakah ada penyalahgunaan atau apa diserahkan ke kami,” tandas dia.

Load More