Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 14 November 2023 | 18:34 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersama komisioner lain Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). [Suara.com/Dea]

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.

Kemudian, ketiga pasangan tersebut juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan setelah masing-masing pasangan diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto.

Lebih lanjut, kata Idham, hasil verifikasi dokumen administrasi ketiga pasangan calon juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Cawapres Mahfud MD dan FX Rudy Tiba-tiba Bertemu di Solo, Bahas Apa?

Load More