Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 08 November 2023 | 18:00 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. [IG/prabowo]

SuaraSurakarta.id - Gibran Rakabuming Raka dipastikan mulus menjadi bacawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.

Hal itu setelah putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim tak mengubah putusan MK tentang syarat capres dan cawapres.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menilai putusan MKMK tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sudah jelas.

"Sudah jelas keputusannya (tentang) siapa yang kena sanksi dan siapa yang disanksi berat," kata Airlangga dilansir dari ANTARA, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Kata Bobby Nasution soal Ditanya Langkahnya Dukung Prabowo-Gibran

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK terhadap Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi itu terkait dengan laporan masyarakat menyusul putusan MK yang mengabulkan sebagian perkara tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Baca Juga: Dapat Suntikan Dukungan dari Bobby Nasution dan Pengusaha Muda, Prabowo: Saya Terima dengan Rasa Haru

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.

Pasca pembacaan putusan MKMK, Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju yang mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres pada Pemilu 2024, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berdampak terhadap pencalonan Prabowo-Gibran.

"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan.

Load More