SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan terbang ke Jakarta, Senin (6/11/2023).
Gibran diketahui mendapatkan undangan menghadiri puncak ulang tahun ke-59 Partai Golkar di kantor DPP Golkar, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/11/2023) sore.
Santer isu berkembang jika putra sulung Presiden Jokowi itu bakal diresmikan sebagai kader Partai Golkar saat perayaan tersebut.
Meski demikian, Gibran membantah kabar tersebut.
"Besok hanya mendatangi HUT saja ya," kata Gibran di Pondok Pesantren (Ponpes) Az Zayadiyy Solo, Minggu (5/11/2023) malam.
Bapak dua anak itu juga menegaskan tidak ada agenda pengumuman dirinya jadi kader partai berlambang pohon beringin di acara puncak ulang tahun ke-59 Partai Golkar.
"Tidak ada agenda seperti itu," sambung Gibran.
Sebelumnya, Wakil Ketua Penyelenggara HUT ke-59 Partai Golkar Nurul Arifin juga membantah akan mengumumkan Gibran menjadi kader Partai Golkar.
"Acara tunggal dan tidak acara tambahan lainnya," tegas Nurul Arifin.
Baca Juga: Mau Rapat Bareng Jokowi Besok, Wapres Maruf Tunda Makan Siang Bareng Gibran, Mahfud MD dan Muhaimin
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah bukan lagi menjadi bagian keluarga besar PDIP karena sudah bergabung ke partai Golkar setelah dicalonkan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar-kan. Maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," kata Hasto seusai Rapat Koordinasi DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu (5/11/2023).
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang calon presiden dan calon wakil presiden di usung oleh partai politik atau gabungan parpol.
Sedangkan, PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD, sehingga berdasarkan Undang-undang Parpol, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan)," tegas Hasto.
Menurutnya, putra sulung Presiden Joko Widodo ini sudah mengirimkan surat pengunduran diri, sehingga secara etika politik terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Heboh! Dugaan Pengeroyokan Cucu PB XIII Berakhir Damai, Pelaku Kunjungi Korban Langsung
-
Pendapatan Turun hingga 60 Persen Gara-gara Bajaj, Puluhan Driver Ojol Demo di Balai Kota Solo
-
Respati Ardi Siapkan Insentif untuk Atlet Disabilitas Solo Berprestasi di ASEAN Para Games 2025
-
Viral Kades Mandi Lumpur di Jalan Rusak, Pemkab Sragen Akui Sempat Masuk Rencana Pembangunan Tapi...
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka: Menggali Makna Teks