SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan terbang ke Jakarta, Senin (6/11/2023).
Gibran diketahui mendapatkan undangan menghadiri puncak ulang tahun ke-59 Partai Golkar di kantor DPP Golkar, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/11/2023) sore.
Santer isu berkembang jika putra sulung Presiden Jokowi itu bakal diresmikan sebagai kader Partai Golkar saat perayaan tersebut.
Meski demikian, Gibran membantah kabar tersebut.
"Besok hanya mendatangi HUT saja ya," kata Gibran di Pondok Pesantren (Ponpes) Az Zayadiyy Solo, Minggu (5/11/2023) malam.
Bapak dua anak itu juga menegaskan tidak ada agenda pengumuman dirinya jadi kader partai berlambang pohon beringin di acara puncak ulang tahun ke-59 Partai Golkar.
"Tidak ada agenda seperti itu," sambung Gibran.
Sebelumnya, Wakil Ketua Penyelenggara HUT ke-59 Partai Golkar Nurul Arifin juga membantah akan mengumumkan Gibran menjadi kader Partai Golkar.
"Acara tunggal dan tidak acara tambahan lainnya," tegas Nurul Arifin.
Baca Juga: Mau Rapat Bareng Jokowi Besok, Wapres Maruf Tunda Makan Siang Bareng Gibran, Mahfud MD dan Muhaimin
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah bukan lagi menjadi bagian keluarga besar PDIP karena sudah bergabung ke partai Golkar setelah dicalonkan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar-kan. Maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," kata Hasto seusai Rapat Koordinasi DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu (5/11/2023).
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang calon presiden dan calon wakil presiden di usung oleh partai politik atau gabungan parpol.
Sedangkan, PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD, sehingga berdasarkan Undang-undang Parpol, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan)," tegas Hasto.
Menurutnya, putra sulung Presiden Joko Widodo ini sudah mengirimkan surat pengunduran diri, sehingga secara etika politik terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Jokowi Ulang Tahun ke-65, Warga Geruduk Kediaman Pribadi di Sumber Solo
-
Bulog Surakarta Optimistis Target Penyerapan Beras Tercapai Sebelum Akhir Tahun
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta