SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan terbang ke Jakarta, Senin (6/11/2023).
Gibran diketahui mendapatkan undangan menghadiri puncak ulang tahun ke-59 Partai Golkar di kantor DPP Golkar, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/11/2023) sore.
Santer isu berkembang jika putra sulung Presiden Jokowi itu bakal diresmikan sebagai kader Partai Golkar saat perayaan tersebut.
Meski demikian, Gibran membantah kabar tersebut.
"Besok hanya mendatangi HUT saja ya," kata Gibran di Pondok Pesantren (Ponpes) Az Zayadiyy Solo, Minggu (5/11/2023) malam.
Bapak dua anak itu juga menegaskan tidak ada agenda pengumuman dirinya jadi kader partai berlambang pohon beringin di acara puncak ulang tahun ke-59 Partai Golkar.
"Tidak ada agenda seperti itu," sambung Gibran.
Sebelumnya, Wakil Ketua Penyelenggara HUT ke-59 Partai Golkar Nurul Arifin juga membantah akan mengumumkan Gibran menjadi kader Partai Golkar.
"Acara tunggal dan tidak acara tambahan lainnya," tegas Nurul Arifin.
Baca Juga: Mau Rapat Bareng Jokowi Besok, Wapres Maruf Tunda Makan Siang Bareng Gibran, Mahfud MD dan Muhaimin
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah bukan lagi menjadi bagian keluarga besar PDIP karena sudah bergabung ke partai Golkar setelah dicalonkan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar-kan. Maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," kata Hasto seusai Rapat Koordinasi DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu (5/11/2023).
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang calon presiden dan calon wakil presiden di usung oleh partai politik atau gabungan parpol.
Sedangkan, PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD, sehingga berdasarkan Undang-undang Parpol, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan)," tegas Hasto.
Menurutnya, putra sulung Presiden Joko Widodo ini sudah mengirimkan surat pengunduran diri, sehingga secara etika politik terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Diproduksi di Boyolali, Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu
-
Politisi PDIP Bantah Amnesti Hasto Kristiyanto Timbal Balik Politik
-
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Aria Bima: Perlu Ditanggapi, Tapi Jangan Berlebihan
-
Pengibaran Bendera dan Mural One Piece Dianggap Makar, Ini Kata Pengamat UNS
-
Jelang HUT RI ke-80, Satlantas Polresta Solo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara di Jalan